Jember, Sinar.co.id,- Sidang pertama atas gugatan warga kepada PT. KAI telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jember pada hari ini, Kamis (5/9/2024).
Lima orang penggugat, Reta Catur Pristiwantono, Misbahul Mustafid, Subandi, Yoyok Suhartono dan Riwayati Ningsih tampak hadir di Ruang Kartika PN Jember didampingi 4 pengacara Ibu kota.
Agung Silo Widodo,SH,MH, Aris Fiana,SH, Moch. Takim,SH,MH dan Ani sebagai kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa, gugatan mereka kali ini tidak hanya ditujukan kepada PT. KAI.
“PT. KAI sebagai tergugat satu, Menteri Perhubungan tergugat dua, Menteri PUPR tergugat tiga, Menteri Keuangan tergugat empat, sementara Kementerian ATR/BPN sebagai turut tergugat,” ungkap Advokat Agung kepada wartawan.
Gugatan
Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kepemilikan dari Badan Hukum PT. Kereta Api Indonesia pada perkampungan Jalan Mawar Gang 4 sampai Gang 19, RT 4 RW 19, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Meliputi sebagian luas 5 x 6 = 300 meter persegi dari seluruh luas lahan tanah secara keseluruhan 27.550 meter persegi dan telah diterlantarkan lebih dari 30 tahun.
“Para penggugat adalah anak-anak (ahli waris-red) para pegawai Kereta Api yang telah mengabdi dan bekerja puluhan tahun. Mereka mempunyai jasa dan memberikan seluruh jiwa dan badannya untuk Perusahaan Kereta Api di Indonesia khususnya yang berada di Kabupaten Jember,” tukas Advokat Agung.
Dilansir dari K-Radio Jember, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (27/1/2021) pagi melakukan pemeriksaan setempat di lahan Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Patrang.
Lahan tersebut selama ini menjadi sengketa antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena mengeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat untuk PT KAI.
Salah satu warga setempat, Reta Catur Pristiwantono menceritakan, majelis hakim PTUN melakukan pemeriksaan setempat, dengan mendatangi 34 rumah warga jalan Mawar secara acak untuk sampling dalam kasus gugatan terhadap BPN.
Proses pemeriksaan itu berjalan cukup lancar. Warga menjelaskan secara rinci kepada Majelis Hakim bahwa mereka menempati wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Mereka mengaku, sesuai data yang ada di kantor Kelurahan dan BPN, lahan yang ditempati bukan milik PT KAI.
Menanggapi hal tersebut Advokat Agung menjelaskan bahwa memang gugatan tersebut sudah incracht.
“Yang incracht adalah gugatan kepada PTUN, sementara gugatan PMH kami akan jalan terus,” tandasnya.