Bondowoso, sinar.co.id,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar rapat koordinasi bersama kepala sekolah dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) penerima bantuan revitalisasi, Senin (12/10/2026). Rakor yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan tersebut membahas evaluasi dan pematangan pelaksanaan program revitalisasi secara swakelola.
Kepala Disdik Bondowoso, Taufan Restuanto, menyebut sebanyak 25 sekolah telah mulai berproses, sementara 51 SD lainnya tengah mempersiapkan pelaksanaan tahap berikutnya.
Disdik Tidak Boleh Intervensi

Ia menegaskan, pengadaan material merupakan kewenangan sekolah dan tim P2SP selama sesuai spesifikasi serta aturan yang berlaku.
“Sekolah dan tim itu boleh melakukan transaksi dengan siapa pun, sejauh spesifikasinya sesuai. Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi untuk menawarkan barang kepada satuan pendidikan,” tegas Taufan.
Terkait dugaan intervensi rekanan bernama Dullah yang disebut membawa nama Taufan untuk memengaruhi sekolah, ia menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan Disdik Bondowoso.
“Yang tidak boleh itu melakukan pemaksaan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Pelibatan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam rakor tersebut bertujuan mendukung pengawasan, pengamanan, dan pembinaan proyek strategis nasional.
Taufan mengimbau seluruh sekolah penerima bantuan agar melaksanakan program revitalisasi secara maksimal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.












