Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Satreskrim Polres Bondowoso Kejar Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Lagi Masuk Daftar Buronan

Redaksi
724
×

Satreskrim Polres Bondowoso Kejar Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Lagi Masuk Daftar Buronan

Sebarkan artikel ini
satreskrim

Bondowoso, sinar.co.id,- Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah aksi pencurian sepeda motor menggegerkan warga Kecamatan Klabang, petugas berhasil membekuk satu pelaku, sementara seorang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini di release dalam konferensi pers di halaman Polres Bondowoso pada Sabtu (01/08/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :   Dandim Bondowoso Gelar Turnamen Domino Meriahkan HUT TNI: Akrabkan Prajurit dan Rakyat

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. “Sementara rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Aiptu Wawan menyebut, aksi pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban, Ike Wijayanti, yang berada di Dusun Kaplingan, RT 15 RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah berbagi peran saat menjalankan aksinya. Salah seorang pelaku merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, sedangkan rekannya tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekaligus bersiap melarikan diri.

“Aksi tersebut nyaris berlangsung mulus. Namun, suara alarm sepeda motor yang tiba-tiba berbunyi membuat korban keluar rumah. Saat itu korban mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, serta helm hitam,” jelasnya.

Baca Juga :   Penetapan Paslon Pilkada Bondowoso 2024 Melalui Pleno Tertutup

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui, komplotan tersebut terdiri dari dua orang. Seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu sebagai kendaraan pendukung untuk meloloskan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta.

Satreskrim Amankan Barang Bukti

Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Bondowoso turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci huruf L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 milimeter, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket warna kuning, serta sebilah celurit yang diduga dibawa pelaku saat beraksi.

Baca Juga :   LKPJ 2025 Disampaikan, Ekonomi Bondowoso Tumbuh 5,32 Persen

Polres Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil ditangkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan saat diparkir, sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp