Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Urung Mencabut Laporan, Dugaan Pemukulan Perawat RSUD dr. Koesnadi Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum

Redaksi
1539
×

Urung Mencabut Laporan, Dugaan Pemukulan Perawat RSUD dr. Koesnadi Tetap Berlanjut ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
mencabut

Bondowoso, sinar.co.id,- Rencana mencabut laporan dugaan kekerasan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso dipastikan batal. Pelapor yang merupakan seorang perawat berinisial A memilih melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pemukulan yang dialaminya.

Keputusan tersebut disampaikan setelah pelapor memperoleh pendampingan dari sejumlah nakes sejawat dan pihak rumah sakit.

Pada Selasa (9/6/2026), pelapor bersama tim pendamping mendatangi Polres Bondowoso untuk menyampaikan secara resmi bahwa laporan yang sebelumnya sempat diwacanakan dicabut tetap dilanjutkan hingga proses hukum selesai.

Prolog Mencabut Laporan

dr. Yusdeny Lanasakti menjelaskan, sejak awal sempat muncul prolog bahwa korban akan mencabut laporannya. Namun setelah mendapatkan dukungan dan pendampingan, keputusan tersebut berubah.

“Perawat A akhirnya membatalkan pencabutan laporan dan memilih menempuh jalur hukum. Kami bersama-sama mendampingi pelapor ke Polres Bondowoso untuk menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak jadi dicabut dan akan terus diproses,” ujarnya.

Baca Juga :   Saat Fajar Belum Menyingsing, Perjuangan Pekerja MBG di Tegal Pasir Menopang Asa Banyak Keluarga

Menurut dr. Yusdeny, dirinya memang tidak terlibat langsung saat insiden terjadi, , tetapi mengetahui awal persoalan karena menerima komplain dari pihak keluarga pasien. Dari informasi yang diterimanya, terdapat keluhan mengenai dugaan tindakan yang dianggap tidak etis serta ucapan kasar yang ditujukan kepada keluarga pasien oleh perawat A.

“Versi dari komplain keluarga pasien menyebutkan adanya tindakan yang dianggap tidak etis dan perkataan kasar. Namun hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan internal melalui Komite Etik Rumah Sakit yang diwakili dr. Farhat, dokter spesialis forensik, disebut menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh perawat A dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, perkara yang kini dilanjutkan ke kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana pemukulan terhadap perawat tersebut.

Baca Juga :   Komandan Edy Rochman Hadir di Mako Brimob Bondowoso, Sambang Rutin dan Latihan Menembak

dr. Yusdeny berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran pelayanan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada profesi yang sempurna. Namun sebelum memvonis seseorang, apalagi melakukan tindakan kekerasan, hendaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum atau kekerasan terhadap siapa pun, termasuk tenaga kesehatan,” tegasnya.

Kasus Berlanjut Kuasa Hukum Ditunjuk 

Sementara itu, kuasa hukum RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Gigih Bijak Supranoto, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk oleh pihak rumah sakit untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelapor.

“Saya diperintahkan oleh rumah sakit untuk memberikan pendampingan kepada pelapor. Benar, pelapor membatalkan rencana pencabutan laporan. Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemukulan yang dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan oleh siapa saja,” ujarnya.

Baca Juga :   Lestarikan Tradisi Sahur Polres Bondowoso Dampingi Pemuda Turun Tangan Bangunkan Warga

Gigih juga mengungkapkan bahwa sejak awal kejadian tidak pernah ada komunikasi dari pihak yang diduga sebagai pelaku kepada rumah sakit. Ia menyebut terlapor berinisial AP yang berdomisili di wilayah Kademangan.

Selain memastikan laporan tetap berjalan, pihak pendamping hukum juga telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan proses penyelidikan.

“Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Pada prinsipnya, kami mengikuti seluruh prosedur dan tunduk pada proses yang dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian setiap sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp