Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Samsat Bondowoso Perkuat Layanan Satling dan Payment Point, Permudah Wajib Pajak Bayar PKB

Redaksi
420
×

Samsat Bondowoso Perkuat Layanan Satling dan Payment Point, Permudah Wajib Pajak Bayar PKB

Sebarkan artikel ini
layanan
Layanan Payment Point di wilayah Parajekan

Bondowoso, sinar.co.id,- Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bondowoso memperkuat program Samsat Keliling (Satling) serta menambah dua titik Payment Point di wilayah Kecamatan Wonosari dan Prajejekan.

Selain program pemutihan hingga 30 November 2025🏷️, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Samsat Bondowoso untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat kota.

Layanan Payment Point dan Satling

BAUR STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedy Setio, menjelaskan bahwa fasilitas payment point berfungsi sebagai loket pembayaran resmi yang memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi kendaraan, seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :   Selang Sehari Peringatan G30S PKI, Enam Pejabat Baru Bondowoso Resmi Dilantik

Dengan adanya payment point, masyarakat utamanya wilayah utara Bondowoso tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat. Layanan ini kami hadirkan di titik yang mudah dijangkau, seperti pusat keramaian atau area strategis di kecamatan,” ujar Dedy, Kamis (23/10/2025).

Selain payment point, Samsat Bondowoso juga terus mengoptimalkan layanan Samsat Keliling (Satling) yang bersifat jemput bola.

Baca Juga :   Voltase PLN Naik Turun, RSUD Sempat Macet Pelayanan

Mobil layanan Satling rutin beroperasi ke sejumlah titik di wilayah pedesaan, pusat kecamatan, dan lokasi publik untuk melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

layanan
Layanan Satling Bondowoso

Namun demikian, layanan Satling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor. Untuk kebutuhan tersebut, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Program ini menjadi solusi efektif agar pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambah Dedy.

Baca Juga :   Ra Hamid Buka Pintu Kepada Rivalnya Untuk Bersama Membangun Bondowoso

Melalui perluasan layanan Satling dan payment point, Samsat Bondowoso berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berbasis kedekatan dengan masyarakat.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp