Bondowoso, sinar.co.id,– Momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso, serahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 289 Narapidana dan 8 Narapidana mendapat remisi bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, usai gelar peresmian remisi bersama jajaran pimpinan Fakopimda di Lapas setempat pada Minggu, (17/08/2025).
Kapasitas Lapas Bondowoso
Dipaparkan Nunus Ananto, saat ini Lapas Bondowoso diisi 451 orang dari kapasitas murni yang seharusnya mencakup 250 orang atau overload sekitar 180 persen.
“Dari pengajuan remisi 289 orang ada 281 orang remisi umum 1 atau belum bebas dan 8 orang remisi umum 2 yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” katanya.
Adapun yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif ada 145 orang
Di antaranya, 63 orang masih berstatus tahanan, sebagian besar belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sedang menjalani hukuman denda yang belum dibayar.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai alasan mengapa mereka belum bisa mendapatkan remisi. Ini penting agar mereka memahami proses hukum dan tetap semangat menjalani pembinaan,” terangnya.
Pada prinsipnya, lanjut Kalapas, pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran dan tetap menjalankan pembinaan dengan pendekatan humanis namun tegas.












