Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Hari ke 3 Tim Opgab Gempur Rokok Ilegal Bondowoso Temukan Pelanggaran

Redaksi
677
×

Hari ke 3 Tim Opgab Gempur Rokok Ilegal Bondowoso Temukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
gempur
tim gabungan berhasil menyita temuan rokok tqnpa cukai (13/08)

Bondowoso, sinar.co.id,- Hari ke 3 pelaksanaan Operasi Gabungan (Opgab) Gempur Rokok Ilegal pada Rabu, 13 Agustus 2025, di wilayah kabupaten Bondowoso, temukan pelanggaran sejumlah rokok tanpa cukai di salah satu toko kelontong wilayah perbatasan kecamatan Grujugan dan Maesan.

Disampaikan Kabid Trantrimas Sat Pol PP Bondowoso Nanang Dwi, di hari ke 3 ini pihaknya bersama tim Bea Cukai Jember telah menemukan sebanyak 600 batang rokok tampa pita cukai di wilayah perbatasan antara dua kecamatan.

“Pasukan dibagi dua regu dan bergerak bersama-sama ke titik target yang telah ditentukan yaitu, di wilayah Grujugan dan Kecamatan Maesan dengan temuan rokok tampa cukai,” ujarnya.

Baca Juga :   Ops Zebra Semeru 2023 Bondowoso Dengan Tema pemilu damai 2024

Menurut Kabid Nanang, telah dilakukan penyitaan atas temuan tersebut dan akan segera dilakukan pemusnahan secara terukur.

“Ke depan, kami berharap temuan ini menjadi tolak ukur bagi khalayak umum untuk tidak lagi ada perbuatan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pelaksanaan ini akan terus continue sesuai ketentuan tugas.

Diketahui, giat Opgab Gempur Rokok Ilegal di hari ke 3 kali ini dihadiri, Kabid Trantrimas Sat Pol PP Bondowoso Nanang Dwi, pihak Bea Cukai Jember Amir dan jajaran gabungan sekitar 10 personil.

Baca Juga :   DBHCHT Jadi Instrumen Kesejahteraan, Ribuan Buruh Rokok Bondowoso Terima BLT

Gempur Rokok Ilegal

Sebagai ulasan, Gempur Rokok Ilegal adalah sebuah gerakan atau kampanye yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan pemerintah daerah, untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, ciri-cirinya, serta sanksi bagi pelaku peredarannya.

Adapun untuk tujuan dan sasarannya meliputi, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri rokok dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Salwa Arifin Sebut Kesaksian Munandar “Ngawur”

Untuk ciri-ciri dari Rokok Ilegal meliputi, tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp