Pamekasan, sinar.co.id,– Terduga pelaku pembunuhan seorang pria inisial S (43) warga desa Ambeder, kecamatan Pegantenan, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Pagantenan Polres Pamekasan, sesaat setelah kejadian pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dalam releasenya membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Menurut AKP Sri Sugiarto, aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M ayah korban, ketika sedang berada di dalam rumah,” katanya pada Kamis, (24/07).
Saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.
“Salah satu dari mereka yang melihat saksi M menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban M roboh berlumuran darah,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan.
Menurutnya, korban M mengalami luka robek di bagian perut dan luka di bagian tangan telunjuk kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Mengacu pada keterangan saksi yang mengetahui jika salah satu pelakunya adalah S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S di rumahnya, yang juga satu desa dengan korban.
Saat ini Pelaku S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, satu bilah celurit panjang sekitar 40 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
“Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.












