Bondowoso, sinar.co.id,- Banyaknya masalah hukum yang menjerat beberapa kepala desa di Bondowoso akhir-akhir ini tidak bisa di abaikan begitu saja oleh para pemangku kebijakan dengan kata lain Pemerintah daerah tidak boleh berpangku apalagi lepas tangan.
Hal ini disampaikan Komisi 1 Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmadi, usai rapat kerja di gedung DPRD Bondowoso pada Selasa, (8/7/2025).
Banyak Permasalahan Jerat Kades
Ahmadi menyebut, di tahun 2024 dan memasuki awal tahun 2025, beberapa kepala desa banyak yang terjerat masalah hukum baik itu terkait pengelolaan dana desa, pemecatan perangkat desa, dugaan penggelapan, penipuan dan lain-lain.
Bahkan, ada puluhan kades yang dengan terpaksa harus mengembalikan anggaran DD ke Kas negara karena kelebihan bayar dengan nilai yang cukup fantastis, puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Belum lagi persoalan Aset desa,Tanah Kas Desa dan Bumdes yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan publik karena, pengelolaanya dianggap tidak transparan sehingga, mengundang banyak kecemburuan dari masyarakat .
Fenomena ini cukup menjadi bukti bahwa, system pembinaan dan pengawasan internal yang dilakukan oleh Perangkat Daerah masih sangat lemah dan hal ini tentunya tidak bisa diabaikan begitu saja dan dibiarkan berlarut hingga terus berulang.
Pemerintah Daerah di bawah komando Bupati Abdul Hamid Wahid, harus lebih proaktif dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasannya terhadap desa melalui perangkat daerah terkait, baik DPMD, Inspektorat, Camat dan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait hal itu.
“Harus All out sebelum mereka berhadapan dengan APH. Jika tidak maka, akan banyak kasus-kasus susulan yang akan masuk ke ranah hukum yang di tangani oleh APH dan akan terselesaikan di meja hijau. Kasihan para kades,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ahmadi tidak ingin menyoroti para kades yang sudah terlanjur terjerat beragam masalah.
“Justru saya ingin mempertanyakan kinerja para pembantu Bupati yang berwenang dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap desa, khususnya para Camat,” katanya.
Secara struktural dan garis kordinasi, lanjutnya, pihak camatlah yang paling dekat dengan desa.
“Selama ini ngapain saja padahal, anggarannya ada dan setiap tahun dihabiskan,” kecamnya.
Lebih lanjut, Ahmadi menyebut, tugas Camat itu diatur pada Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 yang secara tehnis di atur pada perbup no.87.tahun 2021.
Disana jelas di sebutkan, Camat adalah kepanjangan tangan Bupati di wilayah, yang memiliki kewenangan salah satunya membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan/atau kelurahan.
Tentunya bukan hanya terkait pengelolaan keuangan tetapi, juga terkait kinerja, Aset Desa,Tanah Kas Desa serta, Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) dan sebagainya.
Menurutnya, jika mengacu pada regulasi yang ada maka, ia berani menyimpulkan kegagalan pemerintahan di desa karena lemahnya pengawasan, kegagalan desa adalah kegagalan para camat selaku pembina dan pengawas.
“Dengan kata lain, kegagalan pemain adalah kegagalan pelatih. Untuk itu, para camat khususnya, harus lebih mengoptimalkan pembinaan dan memaksimalkan pengawasannya, harus all out, agar tidak ada lagi para kades yang berurusan dengan APH,” imbaunya.
Masih Ahmadi, all out memainkan peran dan fungsinya selaku pembina dan pengawas, salah satu caranya dengan meng upgrade kembali peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memantau pengelolaan APBdes, aset desa, Tanah Kas Desa dan lain-lain.
Kedepan, jika ada desa yang masih bermasalah dengan APH maka, sebagai anggota komisi 1 Ahmadi akan meminta kepada pimpinan untuk mengusulkan kepada Bupati agar camat setempat dievaluasi.
“Ini demi terwujudnya harapan bersama dan terwujudnya visi misi Bupati menuju Bondowoso Berkah🏷️ dalam bingkai iman dan taqwa,” tukasnya.












