Scroll untuk membaca artikel
AdvertorialDaerahKesehatan

DPRD Jatim Ajak Semua Lini di Bondowoso, Perangi Rokok Ilegal

Redaksi
913
×

DPRD Jatim Ajak Semua Lini di Bondowoso, Perangi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
rokok
Anggota DPRD FPKB Jawa Timur, Ubaidillah,

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dianggap membahayakan kesehatan dan merugikan Negara, anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Jawa Timur, Ubaidillah, ajak semua lini masyarakat di Bondowoso bersama-sama ikut memerangi dalam upaya pemberantasan rokok Ilegal.

Hal ini disampaikannya usai gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan pihak Bea Cukai di Aula Panjaitan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   Caleg DPRD Lumajang Ma’ruf Nidhomuddin Kampanyekan AMIN Lewat Grebek Kampung

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ubaidillah selaku anggota Komisi A DPRD Jatim, Andyka Merry Rustiyanto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo dan Bakroni Humas Bea Cukai Kanwil Jatim II.

“Saya mendorong dan mengajak masyarakat kabupaten Bondowoso, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memberantas rokok ilegal,” ajaknya Rabu, (04/09/2024).

Baca Juga :   Isteri Gus Dur, Nyatakan Bondowoso Tidak Ada Kemajuan

Menurutnya, karena selain merugikan keuanga negara, peredaran rokok ilegal itu juga diklaim merugikan terhadap kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, jangan memakai rokok ilegal dan pakailah rokok yang sudah legal karena, kandungan NIR rokok legal itu, sudah diteliti oleh BPOM,” jelasnya.

Adapun salah satu ciri rokok Iegal, jelasnya, yang aman dan menguntungkan bagi pembangunan negara ialah yang berpita cukai asli.

Baca Juga :   HPN 2026, Insan Pers Sambut Jembatan Komunikasi Terbuka dari Polres Bondowoso

Rokok Legal

“Gunakanlah rokok legal yang berpita cukai asli demi kesehatan bersama dan demi kepentingan Bangsa,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp