Scroll untuk membaca artikel
Nasional

13.119 Honorer di Jember Terancam Tak Jelas Nasibnya, DPRD Desak Pansus Segera Dibentuk

204
×

13.119 Honorer di Jember Terancam Tak Jelas Nasibnya, DPRD Desak Pansus Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
honorer
Tabroni

Jember, Sinar.co.id,- Anggota Komisi A DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Tabroni Adyuta, mendorong agar panitia khusus (pansus) terkait persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) segera dibentuk.

Menurutnya, permasalahan tenaga honorer non-ASN yang saat ini masih menggantung merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penataan aparatur sipil negara.

Tabroni menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus diperjelas dalam implementasinya di tingkat daerah.

Ia menyoroti bahwa setiap pemerintah daerah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) dengan karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda, sehingga butuh kajian mendalam untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku agar tidak merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Yang mengeluarkan kebijakan adalah pemerintah pusat, tetapi dampaknya sangat dirasakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah, setiap OPD memiliki permasalahan yang berbeda terkait dengan tenaga non-ASN ini. Oleh karena itu, DPRD perlu membentuk pansus agar dapat menelisik lebih dalam problem-problem yang terjadi, khususnya di Kabupaten Jember,” ujar Tabroni pada Selasa (11/2/2025).

Ribuan Honorer di Jember Terancam Tak Jelas Nasibnya

Masalah tenaga non-ASN menjadi isu krusial di Jember. Saat ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah daerah masih belum mendapatkan kejelasan terkait status mereka.

Banyak di antara mereka belum dikontrak kembali setelah diterapkannya kebijakan penataan pegawai non-ASN oleh pemerintah pusat.

Dampaknya, Pemkab Jember belum bisa membayarkan gaji mereka karena status mereka tidak lagi diakui dalam birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :   Potensi Makar Belum Juga Ditangakap, Ini Dia Sosok Beking Panji Gumilang

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menunjukkan bahwa terdapat 13.119 tenaga honorer yang masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Namun, dengan kuota formasi hanya sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mayoritas tenaga honorer tersebut terancam tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Dampak Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023

Permasalahan ini mencuat setelah disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Dalam aturan tersebut, tenaga non-ASN tidak lagi diakui sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan setelah aturan ini berlaku.

Pasal 66 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

Namun, kenyataannya, banyak tenaga honorer non-ASN yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian mengenai pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Mereka tidak bisa serta-merta diangkat karena masih harus melewati proses seleksi, sementara pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan kuota yang tidak mencukupi untuk menampung semua tenaga honorer yang ada.

Pentingnya Pansus untuk Menemukan Solusi Konkret

Tabroni menekankan bahwa pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar DPRD bisa lebih mendalami permasalahan yang terjadi dan mencari solusi terbaik.

Melalui pansus ini, DPRD bisa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BKPSDM serta, perwakilan tenaga honorer untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Baca Juga :   Pengalihan Arus Lalin Saat Debat Paslon Pilbup Bondowoso 28/10

“Tujuan utama pansus ini adalah mencari solusi agar tafsir dalam membuat peraturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, tanpa mengorbankan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan kejelasan terkait status mereka, apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK atau ada solusi lain yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Tabroni juga mengingatkan bahwa tenaga honorer telah berkontribusi besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Banyak dari mereka yang bekerja bertahun-tahun dengan gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.

Jika tidak ada solusi konkret, dikhawatirkan akan terjadi gelombang protes dari tenaga honorer yang merasa hak-haknya tidak diperhatikan.

Desakan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Selain mendorong pembentukan pansus, Tabroni juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan yang lebih fleksibel terkait tenaga non-ASN.

Ia menilai bahwa tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama, sehingga kebijakan yang diterapkan di tingkat nasional harus bisa diadaptasi dengan mempertimbangkan situasi di daerah.

“Kami meminta pemerintah pusat agar lebih fleksibel dalam menerapkan aturan ini. Jangan sampai aturan yang diterapkan secara nasional justru menyulitkan pemerintah daerah dalam mengelola tenaga non-ASN. Selain itu, Pemkab Jember juga harus segera mencari solusi agar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tidak kehilangan pekerjaan begitu saja,” tambahnya.

Baca Juga :   Gus Khozin Desak Menteri ATR Nusron Wahid Tuntaskan Konflik Agraria: “Rakyat Selalu Kalah!”

Menurutnya, pemerintah daerah bisa mencari alternatif lain untuk menyerap tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK, seperti melalui skema tenaga kontrak dengan standar yang lebih jelas atau program pelatihan yang bisa meningkatkan keterampilan mereka untuk beralih ke sektor lain.

Persoalan tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Jember menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 13.119 orang dan kuota PPPK yang terbatas, sebagian besar dari mereka terancam kehilangan pekerjaan tanpa ada kepastian nasib ke depan.

Dorongan Tabroni Adyuta agar pansus segera dibentuk menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan statusnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah pusat agar lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan ini, sehingga tidak merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

DPRD Jember kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bisa memberikan kepastian bagi tenaga honorer non-ASN di daerah tersebut.

Dengan adanya pansus, diharapkan solusi yang dihasilkan bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya tenaga honorer yang menggantungkan hidup mereka pada pekerjaan di sektor pemerintahan.

https://katalog.inaproc.id/V6/SINAR.CO.ID//

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page