Scroll untuk membaca artikel
DaerahNasional

Syarat Paslon Pilkada Jalur Independen 2024 Mulai Diosialisasikan KPU Bondowoso

575
×

Syarat Paslon Pilkada Jalur Independen 2024 Mulai Diosialisasikan KPU Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Syarat persiapan pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai

Bondowoso, Sinar.co.id,- Syarat persiapan pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso yang terselenggara di Palm Hotel Bondowoso pada Minggu, (05/05/2024).

Disampaikan Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, adapun persyaratan untuk paslon pada Pilkad 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 780 Tahun 2024.

Syarat Paslon Pilkada Jalur Independen 2024 Mulai Diosialisasikan KPU Bondowoso

Untuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, jika memenuhi persyaratan dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Baca Juga :   Berburu Sunrise dan Sunset “Bukit Damai” Bondowoso

Dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 780 Tahun 2024 tentang, Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.

Menurutnya, itu salah satu persyaratan bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan persyaratan minimal dukungan calon perseorangan .

“Jumlah minimal dukungan persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 paling sedikit
sebanyak 45.595 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima).

Atau, 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Umum terakhir,” paparnya.

Syarat Jumlah Dukungan

Dikatakan bahwa, jumlah dukungan persyaratan Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 23 (dua puluh tiga) jumlah kecamatan di Kabupaten Bondowoso yaitu 12 (dua belas) kecamatan.

Baca Juga :   Pemerintah Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Palestina, Begini Komentar Wakil Ketua DPRD Jember

“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 45,595 tersebar 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada,” katanya.

Dikatakan pula bahwa, bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa foto kopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan, lanjutnya, mulai 5 hingga 7 Mei 2024 kemudian, penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

Baca Juga :   Perda Fasilitasi Pesantren, Dari F-PKB Untuk Masyarakat Jember

“Jangan sampai nanti ternyata, mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” tegasnya.

Namun, lanjut Junaidi, apabila persyaratan minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas persyaraatan dukungan akan diloloskan.

“Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi persyaaratan,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Bondowoso 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

“Jangan sampai asal-asalan,” pungkas Junaedi yang didampingi anggota KPU KPU Bondowoso lainya.

Diketahui, Sosialisasi atas Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM, KPU Bondowoso yang dihadiri jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat.

Syarat persiapan pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page