Scroll untuk membaca artikel
Investigasi

Warga Jetis Situbondo Diduga Jadi Korban Penggelapan Dana Tukar Guling TKD

Redaksi
411
×

Warga Jetis Situbondo Diduga Jadi Korban Penggelapan Dana Tukar Guling TKD

Sebarkan artikel ini
diduga
Tampak depan Balai Desa Jetis

Situbondo, sinar.co.id,- Proses pembayaran dana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini memantik perhatian publik.

Sejumlah warga mengaku tidak menerima dana ganti rugi sesuai nilai yang ditetapkan dalam proyek Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi).

Dugaan praktik penggelapan mencuat setelah beberapa warga penerima dana mengaku uang yang masuk ke rekening mereka berkurang hingga ratusan juta rupiah.

Mereka menduga kuat ada oknum kepala desa dan kroninya yang bermain di balik pencairan dana tersebut.

Salah satu warga, DN, warga Dusun Kauman Barat, Desa Besuki, menuturkan bahwa lahan miliknya di Dusun Karang Tengah, Desa Jetis, seluas 380 meter persegi, dibeli sebagai pengganti TKD dengan nilai Rp582 juta.

Baca Juga :   Dari Situbondo ke Dunia: Indonesia Uji Nyali Cetak Sejarah Budidaya Lobster

Dana tersebut dikirim langsung oleh pihak proyek melalui Bank BNI 46 Besuki. Namun, yang masuk ke rekeningnya hanya Rp250 juta.

Saya hanya menerima Rp250 juta. Padahal totalnya Rp582 juta. Saat saya cek saldo, uang sisanya sudah hilang. Saya curiga diambil oknum kepala desa dan orang-orangnya,” ungkap DN.

Pengakuan serupa disampaikan Haji K, warga lain di Desa Jetis. Ia mengaku harga lahannya Rp700 juta, namun yang diterima hanya Rp400 juta, dan masih dipotong lagi Rp50 juta oleh perantara.

Katanya untuk perantara. Tapi saya yakin ini modus oknum yang sama,” ujarnya.

Diduga Adanya Pelanggaran Prosedur dan Keterlibatan Pihak Bank

Selain dugaan penyimpangan oleh oknum desa, muncul pula pertanyaan serius terkait mekanisme pencairan dana di Bank BNI 46 Besuki.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Dibongkar, Somasi Dilayangkan Setelah Advokat Dipalak di Pasar Wajak

Secara prosedural, penarikan uang dari rekening pribadi hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening atau melalui surat kuasa resmi yang sah.

Jika dana dapat keluar tanpa sepengetahuan pemilik, maka patut diselidiki kemungkinan adanya pelanggaran perbankan.

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Gratifikasi

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi. Pembebasan lahan pengganti TKD merupakan tanggung jawab penuh pihak pelaksana proyek tol, tanpa campur tangan aparatur pemerintah desa atau ASN.

Jika terbukti menerima uang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi dijerat pidana korupsi.

LSM PAKAR Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Baca Juga :   Situbondo Darurat Korupsi: Basra dan Sakera Bergerak ke Kejari dan KPK

Menanggapi hal ini, MA. Sahran, Ketua LSM PAKAR, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng wibawa negara di tengah percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Kasus ini sudah kami pantau dan akan kami kawal hingga selesai,” tegasnya Kamis, (16/10/2025).

Kasus dugaan penggelapan dana tukar guling TKD Jetis ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan pengelolaan aset desa di daerah.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar aktor-aktor di balik praktik kotor ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp