Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Ucapan Terima Kasih atas Langkah KPK Menahan Bupati Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi
616
×

Ucapan Terima Kasih atas Langkah KPK Menahan Bupati Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
kpk

Situbondo, Sinar.co.id,- Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap dan menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) beserta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), atas dugaan tindak pidana korupsi, disambut baik berbagai pihak.

Penahanan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025,” ujarnya.

Modus Korupsi dan Peran Tersangka
Asep mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dari program PEN yang semestinya dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR.

Baca Juga :   Lapas Jember Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga, Wujud Nyata Kepedulian Sosial!

Namun, pada tahun 2022, dana PEN batal digunakan, dan Pemkab beralih ke Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, tersangka KS dan EPJ diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek.

Karna meminta komitmen berupa “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek kepada para rekanan.

Sementara itu, EPJ yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk mengatur proses lelang agar memenangkan rekanan yang ditunjuk KS. Selain itu, EPJ juga meminta “fee” sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan setelah pencairan dana.

Menurut data KPK, KS menerima “uang investasi” senilai Rp5,575 miliar melalui pihak-pihak kepercayaannya. Sementara EPJ, baik secara langsung maupun melalui stafnya, menerima “fee” sebesar Rp811 juta.

Atas tindakan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Pindah Napi di Seputar Lapas Kawasan Tapal Kuda, Ini Langkah Strategis

Dukungan Masyarakat dan Advokat
Langkah KPK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Advokat Ali Safit Tarmizi, SH, MH, yang merupakan Chief Legal Officer Redaksi Besuki, sebuah konsorsium media online berbasis di Situbondo.

“Masyarakat Situbondo mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami berharap ini menjadi awal yang baik untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi,” ujar Ali.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Situbondo berharap pengungkapan kasus ini dapat membuka tabir lebih luas tentang dugaan korupsi lain yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

Sorotan dari Kabupaten Jember
Keberhasilan KPK di Situbondo menjadi sorotan warga Jember yang juga menghadapi dugaan korupsi di daerahnya.

Agus Mashudi, seorang pegiat antikorupsi di Jember, melayangkan surat klarifikasi kepada DPRD Jember terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan praktik double accounting.

Baca Juga :   Akibat Curah Hujan Tinggi, Pagar Tembok SDN di Curahdami Ambruk

Agus menilai praktik ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, Agus mengungkap bahwa DPRD Jember menggabungkan anggaran Sosperda dengan agenda sosialisasi bantuan partai politik (banpol), meski berasal dari sumber pendanaan berbeda. Praktik ini dinilai tidak transparan dan menunjukkan indikasi manipulasi anggaran.

Harapan untuk Pemberantasan Korupsi
Kasus yang terjadi di Situbondo dan Jember menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

KPK diharapkan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya, baik dengan menangkap pelaku maupun melacak aset hasil korupsi.

Penahanan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih.

Di sisi lain, kasus di Jember menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp