Bondowoso, Sinar.co.id,– Kebejatan tersangka MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso, dijerat ancaman hukuman dua belas tahun penjara akibat melakukan perbuatan asusila kepada siswi SMK praktek kerja industri (prakerin).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka MF bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara yang selanjutnya, kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab diketahui jika, saat itu ada beberapa siswi yang prakerin di studio pelaku,” jelasnya dalam release pada Selasa, (27/02/2024).
Diketahui, MF pemilik studio fotografer AGM tersebut, menerima sejumlah siswa-siswi SMK yang praktek kerja industri (prakerin) guna menimba ilmu seputar dunia fotografer di studionya.
Kronologi Tersangka Melancarkan aksi Bejatnya
Dalam release Humas Polres Bondowoso, kejadian tindak asusila tersebut bermula saat beberapa siswi salah satu SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya dengan ancaman jika, korban menolak tak akan diberi nilai baik.
Korban yang ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya, menuruti kemauan pelaku. Meski dalam kondisi terpaksa bahkan, hingga 5 kali. Yakni, di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya.
Bejatnya, tersnagka MF yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini, sempat memberikan obat anti hamil pada korban yang diduga, tersnagka khawatir akibat perbuatannya korban hamil.
“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,” pungkas Kasrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso.












