Bondowoso, Sinar.co.id,- Kuasa hukum pihak mantan kepala dinas Pendidikan, Sugiono Eksantoso, angkat bicara dengan menganggap PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto arogan dan sewenang – wenang atas penerbitan SK sanksi pembebastugasan kepada kliennya yang saat ini masih dalam proses hukum di PTUN.
Hal ini disampaikan Anam Al Mukhtar SH, MH sebagai kuasa hukum dari Sugiono Eksantoso, pasca terbitnya pemberitaan sebelumnya denga judul, “Pasca Penempatan Sebagai Staf, Sugiono Eksantoso Tidak Pernah Masuk Kerja”. ????klick
“Kami tidak hanya melakukan proses hukum di PTUN namun, kami juga sudah mengadukan PJ Bupati Bondowoso kepada Mendagri dengan tembusan ke sejumlah instansi yang terkait termasuk ke Gubernur Jawa Timur,” katanya Rabu, (06/03/2024).
Menurut Anam Al Mukhtar, PJ Bupati ini tidak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada ASN tanpa ada rekomendasi dari Mendagri yang sebelumnya diajukan oleh pihak PJ Bupati.
Menurutnya, pengajuan itu tidak pernah dilakukan oleh PJ Bupati dan oleh karenanya, harus dilihat bagaimana, aturan dan wewenang yang melekat pada PJ Bupati.
“Bambang Soekwanto ini, sudah banyak keluar dari perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian, menurut saya, ini merupakan arogansi dan kesewenag-wenangan. Hanya karena tidak suka pada bawahannya lantas melakukan cara-cara yang tidak benar,” jelas Anam.
Langkah Sugiono Eksantoso
Lebih lanjut Anam Al Mukhtar menyampaikan jika pihaknya tetap tidak akan taat pada putusan yang diambil PJ Bupati Bondowoso karena apa yang diputuskan melanggar Undang-undang.
“Jangan sampai hal-hal yang demikian terlihat sebagai kebenaran sehingga, ini perlu diluruskan. Atas kesewenang – wenangan dan arogansi dari PJ Bupati ini, kami sudah bersurat meminta untuk pihak terkait mengevaluasi jabatan PJ Bupati Bondowoso,” pungkasnya.












