Scroll untuk membaca artikel
Advertorial

Satpol PP-Damkar Indramayu Lakukan Pengawasan dan Operasi Rokok Ilegal

Redaksi
567
×

Satpol PP-Damkar Indramayu Lakukan Pengawasan dan Operasi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
rokok
petugas menunjukkan hasil tangkapan rokok ilegal

Indramayu, Sinar.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon, gencar melakukan pengawasan dan penindakan operasi rokok illegal/tanpa cukai.

Diketahui, dari penindakan itu berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok illegal.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pedagang rokok illegal/tanpa cukai pihaknya gencar melakukan operasi/razia diberbagai sudut Kota Mangga yang dicurigai dan berpotensi memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai.

Mekanisme Gempur Rokok Ilegal Melalui DBHCHT

Pengawasan dan penindakan operasi itu, kata dia, sejalan dengan Perda Kab. Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Pelindungan Masyarakatdan Keputusan Bupati Indramayu, Nomor: 976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :   Hasil Nihil Opgap, Buktikan Bondowoso Mulai Steril Dari Peredaran Pelanggaran Cukai

Dikatakan, dalam razia bersama dengan Bea Cukai Cirebon tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.768 Bungkus atau 35.360 batang rokok tanpa cukai/rokok ilegal berbagai merk dan jenis.

Jumlah BB tersebut, sambung dia, diperoleh dari berbagai toko kelontong diberbagai lokasi yang dicurigai dan berpotensi memperjualbelikan rokok illegal seperti toko kelontong di Desa Santing, Kecamatan Losarang.

Baca Juga :   Pertokoan Wilayah Maesan Disasar Opgap Peredaran Rokok llegal

Pihaknya mengamankan BB 362 bungkus rokok ilegal/tanpa pita cukai, toko kelontong di Wanguk Kecamatan Anjatan menyita BB 52 bungkus rokok.

Kemudian di toko kelontong di Desa Anjatan dan Desa Anjatan Baru Kecamatan Anjatan menyita BB 87 bungkus rokok tanpa pita cukai/rokok ilegal dan di toko kelontong di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur mengamankan BB 1.267 bungkus tanpa cukai/rokok ilegal

“Jumlah total BB yang diamankan sebanyak 1.768 bungkus/35.360 batang rokok tanpa cukai/rokok ilegal berbagai merk dan jenis. Terhadap BB tersebut diamankan/di sita oleh Bea Cukai Cirebon sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya,” kata Teguh belum lama ini.

Baca Juga :   Sejumlah Developer Akui Proses Perizinan di Bondowoso Sangat Mudah

Selain melakukan pengawasan dan penindakan operasi rokok illegal, tambahnya, jajaran Satpol PP dan petugas Bea Cukai juga melakukan sosialisasi masif untuk para pedagang produk tembakau.

“Lewat upaya tersebut, kami berharap, mereka sadar dan tidak memperjual belikan rokok ilegal, karena imbas dari perbuatan mereka berdampak terhadap kerugian Negara,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp