Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Pemuda 20 Tahun Tega Hamili Sepupu Bawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi
945
×

Pemuda 20 Tahun Tega Hamili Sepupu Bawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
pemuda
HA saat diperiksa pihak kepolisian Mapolres Bondowwoso.

Bondowoso, Sinar.co.id,- Pemuda inisial HA (20) akhirnya, diringkus unit reskrim Polsek Grujugan atas dugaan kasus pencabulan terhadap korban di bawah umur seorang bocah 14 tahun hingga hamil.

Dari release pihak humas Polres Bondowoso, pelaku HA merupakan seorang pemuda, warga kecamatan Grujugan, kabupaten Bondowoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah wanita yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Disampaikan Kapolsek Grujugan, AKP. Akhmad Purwanto, kronologis terungkapnya kasus kekerasan seksual ini, berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya.

Baca Juga :   BB Sapi Curian, Diserahkan Kepada Pemiliknya Oleh Polres Bondowoso

“Kemudian, terlihat perut membesar dan sulit bergerak namun, setelah para saudara menanyakan, korban tidak mau menjawab,” katanya pada Rabu, (19/06/2024).

Pemuda HA Telah ditetapkan sebagai tersangka

Karena curiga, lanjut AKP. Akhmad Purwanto, korban pun dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksakan. Alhasil dari pemeriksaan diketahui bahwa, korban telah hamil serta kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan.

Baca Juga :   Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

“Kami awal mengetahui dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban bahwa, korban telah hamil,” ungkap AKP Akhmad Purwanto.

Korban pun kemudian mengakui bahwa, pelakunya adalah seorang pemuda inisial HA yang tak lain adalah saudara sepupu korban.

“Dari keterangan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lanjutnya, kepada penyidik, HA mengakui bahwa, tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari.

Baca Juga :   Kasus Penganiayaan di Sumbersari Menguat, LSM Gempar Desak Polisi Tahan Dua Terduga Pelaku

“Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp