Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Pemkab Bondowoso Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Mari Bersama Lawan Peredarannya

Redaksi
504
×

Pemkab Bondowoso Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Mari Bersama Lawan Peredarannya

Sebarkan artikel ini
pemkab
Kasatpol PP Bondowoso, saat memberikan materi sosialisasi di depan peserta anggota TP PKK Bondowoso, (20/08)

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember menggelar Sosialisasi Bidang Penegakan Hukum bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Rabu, (20/8/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Kepala Seksi KIP Bea Cukai Jember, Ketua TP PKK Kabupaten Bondowoso, dan Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko, dengan peserta para anggota TP PKK.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Jember menegaskan bahwa, rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.

Rokok ilegal terbagi dalam empat kategori, yakni, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai salah peruntukan dan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :   Ancam Bunuh Penagih Utang di Warung, Pria Paruhbaya di Bondowoso Diciduk Polisi

Keterlibatan unsur Pemkab seperti TP PKK  dan Masyarakat

Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen, terutama TP PKK sebagai agen sosialisasi, untuk ikut serta mencegah peredarannya,” ungkap Slamet.

Berdasarkan data Bea Cukai Jember, capaian penerimaan cukai tahun 2024 mencapai Rp165,4 miliar, dengan target tahun 2025 sebesar Rp175,3 miliar.

Pungutan cukai yang dikenakan pada hasil tembakau, minuman beralkohol, hingga etil alkohol digunakan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :   Tim Gabungan Penegak Perda Bondowoso Kembali Tertibkan APK Pelanggar 12/01

Untuk Bondowoso, alokasi DBHCHT tahun 2025 tercatat sebesar 67,89 persen, dengan peruntukan 50 persen bagi kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Slamet menegaskan, tindak lanjut terhadap rokok ilegal dilakukan secara tegas sesuai undang-undang. Jika pelanggar tidak ditemukan, rokok ilegal akan dimusnahkan. Namun jika pelanggar teridentifikasi, maka akan diproses hukum, mulai dari kewajiban membayar cukai hingga ancaman pidana penjara.

Sanksi bagi pelaku cukup berat, mulai dari pidana penjara satu hingga delapan tahun, sampai denda yang mencapai 20 kali nilai cukai. Namun penyelesaian perkara bisa ditempuh dengan ultimum remedium, yakni pemberlakuan sanksi administrasi terlebih dahulu, dan pidana jadi upaya terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :   Rame Rame ASN Bondowoso Gayuh Onthel, Pengamat : Style Baru Dukung UGG
pemkab
materi sosialisasi (20/08)

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bondowoso berharap masyarakat semakin sadar bahwa peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran serius. Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp