Bondowoso, sinar.co.id,- Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Bondowoso. Kini proses pengajuan reaktivasi kepesertaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, telah diperluas hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Bondowoso bersama Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso dengan melibatkan 219 operator desa dan kelurahan pengguna aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Elektronik (SisEng).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bondowoso, Edy Agus Riyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat peran operator desa dalam pengelolaan data kepesertaan PBI JKN sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui aplikasi SisEng, operator desa dapat melihat jumlah peserta PBI JKN di wilayahnya, memahami mekanisme pengusulan peserta baru, hingga mengajukan reaktivasi peserta yang statusnya nonaktif,” ujarnya.
Tekhnis Reaktivasi Kepesertaan
Menurut Edy, masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan kini cukup mengajukan permohonan melalui operator desa atau kelurahan dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan perawatan serta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa.
Selanjutnya, operator akan menginput data melalui aplikasi SisEng yang diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi sebelum diajukan ke Kementerian Sosial.
“Harapannya pelayanan menjadi lebih cepat karena masyarakat tidak harus datang langsung ke Dinas Sosial. Desa menjadi pintu pertama dalam membantu warga memperoleh kembali hak jaminan kesehatannya,” jelasnya.
Edy menambahkan, usulan peserta PBI JKN diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos P3AKB Bondowoso, Ifah Febrianti, menjelaskan bahwa penentuan desil bukan dilakukan pemerintah daerah, melainkan oleh pemerintah pusat melalui proses pemeringkatan nasional.
Seluruh penduduk dipetakan dalam kelompok desil 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonominya. Dari hasil pemeringkatan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan sebagai penerima PBI JKN yang pembiayaannya ditanggung Kementerian Sosial.
“Setiap bulan kami melakukan pembaruan data. Warga yang meninggal dunia segera dikeluarkan dari daftar, yang pindah domisili diperbarui, dan masyarakat yang memenuhi syarat dapat diusulkan. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran,” terang Ifah.
Ia menegaskan, peran operator desa bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, melainkan memastikan data di lapangan selalu mutakhir. Selanjutnya seluruh data akan dipadankan dengan berbagai basis data nasional, termasuk data kependudukan, ketenagakerjaan hingga penggunaan listrik PLN.
“Kalaupun ada warga yang ingin menurunkan desil agar mendapat bantuan, itu tidak bisa dilakukan secara manual. Sistem pusat akan melakukan pemadanan dengan berbagai data sehingga hasil akhirnya tetap objektif,” katanya.
Ifah juga mengungkapkan masih ditemukan berbagai persoalan administrasi, termasuk penyalahgunaan identitas penduduk. Salah satunya penggunaan KTP oleh pihak lain saat mengakses layanan kesehatan yang kemudian menimbulkan masalah ketika terjadi perubahan status kepesertaan.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain. Di sisi lain, pemerintah desa diminta aktif memperbarui data apabila ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan kondisi ekonomi.
“Data sosial itu sangat dinamis. Hari ini seseorang mungkin masih mampu, tetapi beberapa waktu kemudian bisa saja mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu pembaruan data secara berkala menjadi sangat penting agar bantuan sosial dan PBI JKN benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.












