Bondowoso, sinar.co.id,- Diduga maling motor yang kerap resahkan warga Bondowoso khususnya wilayah kecamatan Pujer akhirnya berhasil digelandang tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso pada Minggu (14/12/2025) sekitar jam 01.30 WIB dini hari.
Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Barat, berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya diterima pihak Polsek Pujer.
Kronologi Awal Hingga Ditangkapnya Maling Motor
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan barang miliknya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, depan sebuah toko buah.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas mengamankan sebuah telepon genggam hasil kejahatan yang dikuasai tersangka AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.
“Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka utama DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Wawan.
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, baik sebagai pelaku pencurian maupun penguasa barang hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama, ia juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Bondowoso.
Petugas turut mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil tindak pidana sebagai barang bukti.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Bondowoso tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungannya.












