Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Maling Motor yang Resahkan Warga Pujer, Akhirnya Berhasil Digelandang ke Jeruji Besi

Redaksi
414
×

Maling Motor yang Resahkan Warga Pujer, Akhirnya Berhasil Digelandang ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
maling motor
Tersangka DF usai di introgasi

Bondowoso, sinar.co.id,- Diduga maling motor yang kerap resahkan warga Bondowoso khususnya wilayah kecamatan Pujer akhirnya berhasil digelandang tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso pada Minggu (14/12/2025) sekitar jam 01.30 WIB dini hari.

Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Barat, berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya diterima pihak Polsek Pujer.

Kronologi Awal Hingga Ditangkapnya Maling Motor

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan barang miliknya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, depan sebuah toko buah.

Baca Juga :   Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas mengamankan sebuah telepon genggam hasil kejahatan yang dikuasai tersangka AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.

“Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka utama DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Wawan.

Baca Juga :   Tanpa Kesampingkan Pelayanan, RSUD dr. Koesnadi Gelar Serangkaian Giat HUT RI

Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, baik sebagai pelaku pencurian maupun penguasa barang hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama, ia juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Bondowoso.

Petugas turut mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil tindak pidana sebagai barang bukti.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Bondowoso tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Dukun Sakti Bisa Gandakan Dua Ribu Rupiah Jadi Rp.100 Ribu, Begini Nasibnya !

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungannya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp