Jember, Sinar.co.id,- Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) berlangsung meriah di Kantor Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember pada Kamis (23/11/2023).
Acara ini menjadi agenda rutin DPRD Jember dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk Tri Sandi Apriana, anggota DPRD Jember dan Ketua Partai Demokrat Jember.
Tri Sandi menjelaskan bahwa Sosialisasi Raperda dilaksanakan dua minggu sekali sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari upaya DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah. Dia menyoroti tantangan lingkungan di Kebonsari, seperti banjir dan cuaca ekstrem, yang memerlukan regulasi khusus.
“Tujuan dari Raperda ini adalah untuk melindungi dan mengelola lingkungan agar masyarakat merasakan keamanan, kesehatan, dan kualitas hidup yang baik,” ujarnya.
Lurah Kebonsari, Herlan Hidayat, menegaskan pentingnya Sosper terkait Lingkungan Hidup. Dia menyampaikan bahwa Kelurahan Kebonsari akan mendapatkan penghargaan sebagai Kelurahan Open Defecation Free (ODF), menunjukkan kesadaran warga terhadap kebersihan.
“Sosper ini memberikan dorongan positif untuk pengembangan kebersihan dan kesehatan di Kebonsari, dengan dampak positif terhadap pengurangan angka stunting,” katanya.
Herlan Hidayat berharap program ini dapat meningkatkan kesehatan warga, mengakibatkan pengurangan angka stunting di wilayah tersebut. Nurul Hidayah, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, memaparkan isi Raperda PPLH, khususnya mengenai kondisi perubahan iklim di Kabupaten Jember.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap mendapatkan masukan dari masyarakat untuk memperkaya isi Raperda sehingga dapat segera disahkan,” ujarnya. Nurul juga mengajak masyarakat membentuk Bank Sampah di setiap RW sebagai upaya kelembagaan dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Sampah organik dapat diolah untuk memperbaiki struktur tanah, dan melalui kelembagaan seperti Bank Sampah, kita dapat membantu peningkatan gizi di masyarakat, terutama penderita stunting,” tambahnya.
Dengan demikian, Sosialisasi Raperda PPLH di Kabupaten Jember menjadi momen penting untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup dan merespons perubahan iklim demi kesejahteraan bersama.
Sementara itu Imam Turyono, sosok yang dihormati di Sumbersari, menjadi sorotan utama dalam rangkaian acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Acara ini dilaksanakan di Kantor Lurah Kebonsari, dihadiri oleh warga masyarakat yang peduli terhadap isu lingkungan, serta diikuti oleh tokoh masyarakat lainnya, termasuk Tri Sandi Apriana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Imam Turyono menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dengan aktif mengikuti sosialisasi Raperda tersebut. Dalam wawancaranya, Imam Turyono menyampaikan keyakinannya bahwa kesadaran akan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat. “Kami di Sumbersari, khususnya warga Kebonsari, merasa bangga bisa menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam,” ujar Imam Turyono dengan penuh semangat.
Kehadiran Tri Sandi Apriana dari DPRD Jember juga memberikan nuansa positif dalam sosialisasi tersebut. Tri Sandi Apriana, yang merupakan anggota legislatif yang peduli terhadap isu lingkungan, memberikan pandangannya tentang urgensi Raperda PPLH. “Kami berharap, melalui peraturan daerah ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan nyaman bagi generasi mendatang,” kata Tri Sandi Apriana.
Selain itu, Herlan Hidayat, Lurah Kebonsari, turut menyampaikan kebanggaannya terhadap kesadaran warga Kebonsari terhadap kebersihan dan lingkungan. “Ini adalah langkah positif menuju lingkungan yang lebih baik. Kami berupaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian alam,” ungkap Herlan Hidayat.
Sosialisasi Raperda PPLH ini juga menjadi momentum untuk berbagai diskusi konstruktif antara masyarakat dan pihak legislatif. Partisipasi aktif Imam Turyono dan tokoh masyarakat lainnya menandai keterlibatan yang kuat dari berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Jember.
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan bahwa implementasi Raperda PPLH Kabupaten Jember 2023 akan membawa dampak positif bagi lingkungan hidup dan memberikan contoh inspiratif bagi daerah lainnya. Langkah-langkah konkret menuju keberlanjutan lingkungan semakin diperkuat oleh dukungan tokoh-tokoh seperti Imam Turyono dan Tri Sandi Apriana, membuktikan bahwa kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.