Scroll untuk membaca artikel
DaerahPemerintahan

Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

649
×

Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

Sebarkan artikel ini
Tim terpadu (Timdu) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) start evaluasi pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Bondowoso pada Minggu, (5/11/2023).
Momen Foto bersama jajaran Timdu KLHK dan sejumlah Stakeholder dinas terkait Pemkab Bondowoso 05/11

Bondowoso, Sinar.co.id,- Tim terpadu (Timdu) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) start evaluasi pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Bondowoso pada Minggu, (5/11/2023).

Adapun luasan lahan yang diajukan Pemkab Bondowoso untuk Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) di 18 desa lingkup 9 kecamatan seluas 126,04 hektar.

Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

Dimana lahan hak pakai tersebut saat ini, masih dalam penguasaan pihak, Perhutani yang nantinya usai verifikasi oleh KLHK, diharapkan berubah menjadi hak milik dengan terbitnya SK Biru.

Baca Juga :   Buat Iri Daerah Lain, BRK Diminta Kembali Menjadi Tagline City

Disampaikan ketua tim LHK Dr. Wahyu Wardana, jika verifikasi yang akan dilakukan bersama timnya dimulai pada 5 sampai 8 November 2023 dan pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai dengan yang diajukan Pemkab Bondowoso.

“Namun, timdu ini tidak akan memverifikasi semua yang kami lakukan sempling berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari kabupaten. Lahan yang kami selesaikan melalui PPTPKH adalah kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh PERHUTANI – fungsi hutan produksi dan hutan lindung,” katanya.

Baca Juga :   DPRD Tidak Berwenang Evaluasi Program PJ Bupati Bambang yang Dinilai Tidak Efektif

Natinya, kata Wahyu Wardana, jika terverfak akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Biru.

“SK Biru ini hanya istilah ada SK Biru ada SK Hijau. Karena konteksnya, SK Biru itu, pelepasan kawasan dalam rangka nanti dilanjutkan untuk reforma agraria ke reforma aset. Sedang SK Hijau itu sama tetapi, itu akses yang nantinya di sektor kehutanan, namanya perhutanan sosial,” jelasnya.

Sementara PJ Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, berharap dalam verifikasi dari timdu dapat mengakomodir seluruhnya sesuai dengan luasan pengajuan.

Baca Juga :   Harlah PPP 51, DPC Bondowoso Optimis Menangkan Kontestasi Pemilu 2024

“Dari beberapa usulan di 9 Kecamatan itu termasuk salah satunya di wilayah kecamatan Ijen. Termasuk kawasan relokasi hunian yang di desa Sempol,” pungkasnya.

Diketahui, untuk awal verifikasi Timdu pada hari pertama melakukan verifikasi lapangan di tiga kecamatan yaitu, kecamatan Tegalampel di Desa Tanggulangin (SPMA), kecamatan Curahdami di desa Curahpoh (Batalyon 514/Raider) dan desa Sumber Salak serta di kecamatan Grujugan di desa Kabuaran dan desa Taman.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page