Scroll untuk membaca artikel
DaerahPemerintahan

Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

Redaksi
984
×

Kabar Baik, Bondowoso Proses Verifikasi Pelepasan 126,04 H Lahan dari Timdu KLHK

Sebarkan artikel ini
Tim terpadu (Timdu) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) start evaluasi pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Bondowoso pada Minggu, (5/11/2023).
Momen Foto bersama jajaran Timdu KLHK dan sejumlah Stakeholder dinas terkait Pemkab Bondowoso 05/11

Bondowoso, Sinar.co.id,- Tim terpadu (Timdu) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) start evaluasi pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Bondowoso pada Minggu, (5/11/2023).

Adapun luasan lahan yang diajukan Pemkab Bondowoso untuk Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) di 18 desa lingkup 9 kecamatan seluas 126,04 hektar.

Dimana lahan hak pakai tersebut saat ini, masih dalam penguasaan pihak, Perhutani yang nantinya usai verifikasi oleh KLHK, diharapkan berubah menjadi hak milik dengan terbitnya SK Biru.

Baca Juga :   Ra Hamid Buka Pintu Kepada Rivalnya Untuk Bersama Membangun Bondowoso

Disampaikan ketua tim LHK Dr. Wahyu Wardana, jika verifikasi yang akan dilakukan bersama timnya dimulai pada 5 sampai 8 November 2023 dan pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai dengan yang diajukan Pemkab Bondowoso.

“Namun, timdu ini tidak akan memverifikasi semua yang kami lakukan sempling berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari kabupaten. Lahan yang kami selesaikan melalui PPTPKH adalah kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh PERHUTANI – fungsi hutan produksi dan hutan lindung,” katanya.

Natinya, kata Wahyu Wardana, jika terverfak akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Biru.

Baca Juga :   Sosialisasi PKPU Tentang Aturan Pilkada 2024 Oleh KPU Bondowoso

“SK Biru ini hanya istilah ada SK Biru ada SK Hijau. Karena konteksnya, SK Biru itu, pelepasan kawasan dalam rangka nanti dilanjutkan untuk reforma agraria ke reforma aset. Sedang SK Hijau itu sama tetapi, itu akses yang nantinya di sektor kehutanan, namanya perhutanan sosial,” jelasnya.

Sementara PJ Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, berharap dalam verifikasi dari timdu dapat mengakomodir seluruhnya sesuai dengan luasan pengajuan.

“Dari beberapa usulan di 9 Kecamatan itu termasuk salah satunya di wilayah kecamatan Ijen. Termasuk kawasan relokasi hunian yang di desa Sempol,” pungkasnya.

Baca Juga :   Mapolres Bondowoso Amankan Bayi Perempuan yang Dibuang 10/01

Diketahui, untuk awal verifikasi Timdu pada hari pertama melakukan verifikasi lapangan di tiga kecamatan yaitu, kecamatan Tegalampel di Desa Tanggulangin (SPMA), kecamatan Curahdami di desa Curahpoh (Batalyon 514/Raider) dan desa Sumber Salak serta di kecamatan Grujugan di desa Kabuaran dan desa Taman.

 

Ikuti Update Berita Terbaru di Google News : SINAR.CO.ID

Ikuti Saluran WhatsApp, Klik : SINAR.CO.ID