Indramayu, Sinar.co.id,- Dalam rangka persiapan pengawasan masa tenang dan tahapan pungutan suara pada Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) besrsama jajaran stakeholder terkait di hotel Wiwi Perkasa 2 pada Kamis, (21/11/24).
Rakor kali ini Bawaslu melibatkan keturut sertaan jajaran anggota PPPS serta Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) se kabupaten Indramayu.
Selain itu, hadir juga dalam kegiatan tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Masykur, anggota Bawaslu kabupaten Indramayu Dede Irawan, Forkopimda kabupaten Indramayu dan Perwakilan Partai peserta Pilkada Indramayu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Indramayu, Masykuri memaparkan jika, masa tenang dan tahapan pungut hitung merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Persiapan Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan profesional demi menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada yang sudah terkawal selama ini.
“Ketika persiapan masa tenang ini, sangat krusial sekali tentunya, semua nanti dalam pelaksanaanya diharapkan ada pengawasan yang ketat”, ucapnya.
Lebih jauh Masykur menegaskan bahwa, seluruh jajaran pengawas kecamatan, PPK, PPS serta, Satpol PP yang hadir pada rapat kordinasi ini, harus memiliki komitmen yang kuat dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara, disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, Dede Irawan, rakor ini bertujuan utama agar menghadapi masa tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak 2024 pengawasannya mulai dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan dapat kondusif.
Lebih jauh Dede irawan menjabarkan, pada rakor ini juga bertujuan melakukan pengawasan dari mulai pembagian formulir undangan C-6 kemudian, melakukan pemetaan paling lambat tiga hari menjelang pungut hitung.
“Jangan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dan jangan ada hak pilih yang dimanfaatkan oleh orang lain,” harapnya.
Selain itu, lanjut Dede Irawan, untuk pendistribusian domisili TPS serta, TPS yang rawan bencana alam seperti banjir dapat diantisipasi agar potensi kerawanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa di minimalisir.
“Semua harus mematuhi aturan sesuai regulasi dan aturan yang ada dan salah satunya tidak boleh berkampanye di media sosial atau medsos,” pungkasnya.