Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Hanya Menyisakan Dua Butir Manik Mutisalah Dalam Situs Baru Kubur Batu di Bondowoso

Redaksi
1421
×

Hanya Menyisakan Dua Butir Manik Mutisalah Dalam Situs Baru Kubur Batu di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
hanya
Mulut Gua situs Megalitikum desa Suco Lor

Bondowoso, Sinar.co.id, Selang semalam, penemuan situs megalitikum berupa kubur batu, di Dusun Dawuhan, Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan, ditengarai isinya telah dijarah / dicuri dan hanya menyisakan dua butir manik-manik Mutisalah.

Menurut Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbudpora Bondowoso, Heri Kusdaryanto, diduga barang-barang peninggalan yang ada di dalam kubur lempeng batu sudah tidak ada saat didatangi keesokan harinya.

“Juru pelihara telpon bilang, Pak kuburnya sudah terjarah,” jelasnya dikonfirmasi pada Rabu, (22/1/2025).

Ia menceritakan kronologi dugaan pencurian itu berawal saat petani bernama Faizeh tak langsung melaporkan penemuan itu pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga :   Diduga Kehabisan Oksigen Pria di Bondowoso Meninggal di Dasar Sumur

Namun, mendiamkan dulu kubur tersebut hingga, malamnya barulah dilaporkan pada juru pelihara yang keesokan harinya saat tim sudah mendatangi lokasi ternyata, di dalamnya sudah kosong.

“Isi kubur itu sudah kosong. Tapi kita tidak tahu juga karena di dalam itu lumpur,” terangnya.

Biasanya kalau dilihat dari bentuknya, kata Heri, temuan ini merupakan kubur peninggalan megalitik. Seringkali kubur megalitik terdapat bekal kubur seperti perhiasan emas, gelang, keris, mata uang kepeng, manik-manik dan sebagainya.

Baca Juga :   Pendaki Kawah Ijen Dari Sumenep Hilang dan Ditemukan Linglung

Ditengarai Penjarah Hanya Menyisakan Dua Butir Manik Mutisalah

Namun dimikian, pihaknya hanya berhasil menemukan dua butir manik-manik berwarna hijau. Atau dikenal dalam istilah Arkeologi, yakni manik Mutisalah. Sering dijumpai di kubur-kubur batu yang ada di Jawa Timur.

“Manik-manik bekal kubur yang sering digunakan oleh masyarakat Bondowoso saat itu,” ujarnya.

Kendati adanya dugaan kuat pencurian temuan Cagar budaya ini, kata Heri, pihaknya tak akan melapor ke polisi. Namun, akan lebih berkonsentrasi pada penanganan status temuan kubur lempeng batu itu ke depan.

Baca Juga :   Tiga Desa di Bondowoso Raih Predikat Kelola Keuangan Terbaik se Jatim

Karena berdasarkan undang-undang, semua benda Cagar Budaya adalah milik pemerintah meskipun ada di lahan masyarakat. Namun, harus diberi kompensasi.

“Tapi bukan kompensasi pembelian lahan. Atau ganti rugilah,” pungkasnya.

hanya
tampak warga setempat melakukan pemeriksaan pasca dugaan penjarahan

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp