Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Degradasi Salah Satu ASN di Bondowoso Konsekwensi Atas Sanksi Berat

Redaksi
740
×

Degradasi Salah Satu ASN di Bondowoso Konsekwensi Atas Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
degradasi
anime red-

Bondowoso, sinar.co.id,- Akibat dijatuhi sanksi berat, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IVA di lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, mendapat sanksi degradasi turun pangkat satu tingkat.

ASN tersebut, seorang wanita bernama Mike Nurhidayah yang sebelum di degradasi, dirinya menkabat sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos).

Proses penurunan pangkat tersebut ditandai dengan dilantiknya yang bersangkutan oleh Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i di ruang Robusta 1 Pemkab Bondowoso pada Rabu, (13/08/2025).

Baca Juga :   Polantas Menyapa, Sentuhan Humanis Samsat Bondowoso Hadirkan Pelayanan Cepat dan Bersahabat

Disampaikan Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, pelantikan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Bupati Bondowoso atas hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan di tindak lanjuti dengan sanksi administratif berupa penurunan pangkat, akibat pelanggaran disiplin berat.

Alasan Degradasi

Dimana, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Kepala Inspektorat.

Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pelanggaran seperti itu masuk dalam kategori berat dan dapat dikenakan hukuman berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Baca Juga :   Wapres Gibran Minta Pengusaha Ultra Mikro di Bondowoso Gabung Dengan e-commerce

Kami tidak sekadar menegakkan aturan tapi juga, membina. Pelanggaran harus ditindak tapi, ASN juga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menunjukkan komitmen melayani masyarakat,” tegasnya.

Lanjutnya, pemindahan tugas ke Kecamatan Grujugan diharapkan menjadi momen refleksi dan titik balik bagi ASN bersangkutan dalam membangun ulang integritas dan etos kerja.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga menegaskan bahwa, pelaksanaan disiplin ASN akan terus dikawal dengan ketat, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :   Giliran Wilayah Tapen Mendapat Layanan Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Sementara, Kepala BKPSDM Bondowoso Mahfud Junaedi menyampaikan bahwa, penjatuhan sangsi pada Mike Nurhidayah sudah melalui mekanisme termasuk dibentuknya tim baik Inspektorat maupun dari BKPSDM.

Ya benar sangsinya penurunan pangkat satu tingkat dengan masa evaluasi 12 bulan atau satu tahun,” pungkasnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp