Bondowoso, sinar.co.id,- Akibat dijatuhi sanksi berat, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IVA di lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, mendapat sanksi degradasi turun pangkat satu tingkat.
ASN tersebut, seorang wanita bernama Mike Nurhidayah yang sebelum di degradasi, dirinya menkabat sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos).
Proses penurunan pangkat tersebut ditandai dengan dilantiknya yang bersangkutan oleh Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i di ruang Robusta 1 Pemkab Bondowoso pada Rabu, (13/08/2025).
Disampaikan Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, pelantikan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Bupati Bondowoso atas hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan di tindak lanjuti dengan sanksi administratif berupa penurunan pangkat, akibat pelanggaran disiplin berat.
Alasan Degradasi
“Dimana, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Kepala Inspektorat.
Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pelanggaran seperti itu masuk dalam kategori berat dan dapat dikenakan hukuman berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Kami tidak sekadar menegakkan aturan tapi juga, membina. Pelanggaran harus ditindak tapi, ASN juga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menunjukkan komitmen melayani masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, pemindahan tugas ke Kecamatan Grujugan diharapkan menjadi momen refleksi dan titik balik bagi ASN bersangkutan dalam membangun ulang integritas dan etos kerja.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga menegaskan bahwa, pelaksanaan disiplin ASN akan terus dikawal dengan ketat, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara, Kepala BKPSDM Bondowoso Mahfud Junaedi menyampaikan bahwa, penjatuhan sangsi pada Mike Nurhidayah sudah melalui mekanisme termasuk dibentuknya tim baik Inspektorat maupun dari BKPSDM.
“Ya benar sangsinya penurunan pangkat satu tingkat dengan masa evaluasi 12 bulan atau satu tahun,” pungkasnya.












