Scroll untuk membaca artikel
Daerah

ATR/BPN Jember Turun ke Desa Jubung, Warga Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL

Redaksi
5
×

ATR/BPN Jember Turun ke Desa Jubung, Warga Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL

Sebarkan artikel ini
atr/bpn

Jember, sinar.co.id,-Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus digencarkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember. Kali ini, ATR/BPN menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini disambut antusias warga yang ingin memahami lebih jauh manfaat dan mekanisme pendaftaran tanah secara resmi. Hadir dalam penyuluhan tersebut Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Jember Endro Catur Utomo, Anggota Banit Pidsus Polsek Sukorambi AIPTU Eko Budi Prasetyo, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, serta ratusan warga setempat.

Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, menegaskan bahwa Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta mendukung reforma agraria. Ia menyebut program ini sebagai peluang emas yang harus dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga :   Kunci Sukses PSHT Rayon Karangpring: Merajut Persaudaraan, Lahirkan Atlet Berprestasi Nasional

“PTSL ini gratis, cepat, dan sederhana. Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak lagi waswas soal status tanahnya,” ujar Bhisma.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. Menurutnya, banyak konflik sosial berawal dari persoalan batas dan kepemilikan tanah.

“Warga Jubung semua bersaudara. Jangan sampai persaudaraan rusak gara-gara tanah,” pesannya.

Menjelang akhir masa jabatannya pada November 2027, Bhisma berharap PTSL bisa menjadi warisan positif bagi Desa Jubung.

“Saya ingin program ini dijalankan dengan riang gembira. Kalau ada masalah, kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, AIPTU Eko Budi Prasetyo dari Polsek Sukorambi mengajak warga memanfaatkan program PTSL yang sepenuhnya didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan bahwa tertib administrasi pertanahan menjadi kunci pencegahan konflik.

Baca Juga :   Panen Maksimal, Petani Desa Jubung Sukses Besar Berkat Benih Padi Inpari 32 Tahan Tikus

“Kalau administrasi tertib, potensi sengketa batas dan kepemilikan bisa ditekan,” ujarnya.

Target ATT/BPN Jember

Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Jember, Endro Catur Utomo, mengungkapkan bahwa target PTSL di Kabupaten Jember tahun 2026 mencapai 30.000 bidang tanah, yang dikerjakan oleh lima tim.

“Desa Jubung mendapat kuota 500 bidang tanah,” jelas Endro.

Ia menegaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara, namun terdapat biaya pendukung yang menjadi tanggungan pemohon, seperti patok batas, materai, fotokopi, dan kelengkapan administrasi lainnya.

Endro juga mengingatkan warga agar tidak melakukan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan.

“Jika ada ahli waris di luar kota, wajib dihubungi dan disepakati bersama. Begitu juga pemilik tanah yang berbatasan harus hadir saat pengukuran,” tegasnya.

Baca Juga :   Wabup Sozisokhi Buka Pelatihan Anyaman, Sabun Kelapa dan Pemasaran Digital

Dalam sesi tanya jawab, warga juga menanyakan soal sertifikat elektronik. Pihak BPN Jember menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital resmi yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum, serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.

Sertifikat elektronik dinilai lebih aman karena mampu menjaga integritas data dan meminimalkan risiko pemalsuan.

Dengan adanya penyuluhan ini, ATR/BPN Jember berharap masyarakat Desa Jubung semakin sadar pentingnya pendaftaran tanah sebagai fondasi keamanan hukum dan kesejahteraan di masa depan.

 

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp