Scroll untuk membaca artikel
Pemerintahan

Anggota F-PPP Bondowoso Sarankan SE Bupati 66 Dilakukan Revisi

Redaksi
838
×

Anggota F-PPP Bondowoso Sarankan SE Bupati 66 Dilakukan Revisi

Sebarkan artikel ini
se
Anggota Komisi 1 DPRD Fraksi PPP Bondowoso Ahmadi

Bondowoso, sinar.co.id,- Terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2025, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendapat tanggapan sekaligus masukan dari salah satu anggota fraksi PPP, Ahmadi.

Demi maksimalnya pelayanan terkait kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendasar, Ahmadi yang juga anggota komisi-1 DPRD Kabupaten Bondowoso ini, menyarankan kepada Bupati Abd Hamid Wahid, untuk merevisi beberapa poin atas terbitnya Surat Edaran Bupati tersebut.

Hal ini disampaikanya dalam muatan release pada Rabu malam, (02/04/2025).

Politisi dapil-5 ini, juga menilai Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dan akan diberlakukan pada Selasa 8 April 2025 mendatang itu, sedianya merupakan langkah awal Bupati dalam 100 hari kerja yang masih perlu dilakukan revisi pada sebagian poinya.

Baca Juga :   Pengrusakan Lahan Cabai di Curahdami, Pemilik Harus Hutang Buat Beli Beras

Ia menyebut, Surat Edaran ini masih sangat perlu direvisi karena, beberapa poin yang masih belum mengikat kepada para ASN dimana, yang pertama terkait jam istirahat khususnya hari Jumat yang seharusnya  menyesuaikan dengan jam salat Jumat.

“Idealnya salat Jumat untuk wilayah Bondowoso dan sekitarnya itu antara jam 11.00 sampai jam 12.30 sementara di situ ada beberapa poin yang belum jelas ada yang jam 11.30, itu kan tidak nutut untuk salat Jumat jika hanya 30 menit istirahat,” katanya.

Kemudian, menurut Ahmadi, terkait pelayanan kesehatan untuk yang Puskesmas ataupun di Rumah Sakit. Dalam muatan Surat Edaran itu, dijelaskan hanya hari-hari aktif saja sementara, hari Minggu dan malam hari itu kan masyarakat butuh pelayanan ekstra yang juga butuh tenaga untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :   Gubernur Jatim Bersama Pimpinan Bondowoso, Jember dan Situbondo JJS Bareng

“Mengingat, orang sakit itu kan tidak perlu nunggu hari aktif dan tidak harus di siang hari untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar Surat Edaran ini sebaiknya ada revisi utamanya terkait pelayanan kesehatan dan jam-jam istirahat khususnya sekolah dan ASN pada hari Jumat.

“Hal ini demi maksimalnya pelayanan publik atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendasar,” ungkapnya.

se
kutiban SE Bupati nomor 66

Sebagian Kutiban SE Bupati Bondowoso

Diketahui, Surat Edaran Pengaturan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada poin 3 huruf B tertulis jam Sekolah dan kerja ASN melaksanakan 6 (enam) hari kerja dimana, pada hari Jumat dimulai dari jam 07.00 WIB sampai 11.30 WIB (Istirahat 30 menit).

Baca Juga :   14 Jumat Kliwon, Tiga Bencana Hidrometeorologis Landa Bondowoso

Pada poin ini disarankan untuk disesuaikan dengan waktu solat jum’at yang idealnya antara jam 11.00 s/d jam 12.30 Wib inklut dengan poin 5 huruf B.

Sementara, Point 4 Pelayanan Rawat Jalan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan:

  • a. Senin sampai dengan Kamis, dari jam 07.30 WIB s.d 15.00 WIB (Istirahat 30 menit)
  • b. Jum’at, pukul 07.00 WIB s.d 11.30 WIB (Istirahat 30 menit)
  • c. Sabtu, pukul 07.00 WIB s.d 13.00 WIB (Istirahat 30 menit)

“Saran saya, terkait pelayanan kesehatan seharusnya 24 jam dan hari minggu tidak boleh libur karena orang sakit tidak nunggu hari aktif dan tidak harus siang hari,” pungkas Ahmadi.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp