Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Terkait Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, Kepala Desa Mundurejo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Redaksi
687
×

Terkait Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, Kepala Desa Mundurejo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Sebarkan artikel ini
Terkait Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, Kepala Desa Mundurejo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Jember, Sinar.co.id, Pada Kamis (30/11/2023), Edy Santoso, Kepala Desa Mundurejo Umbulsari Jember, bersama kuasa hukum dan tokoh masyarakat, mendatangi Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan penyalahgunaan wewenang pada 13 November 2023.

“Kasus desa Mundurejo sedang dalam penyelidikan. Hari ini, kami memanggil 5 saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan warga sebagai saksi pelapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Abis Uais Al Qarnin Aziz.

Belum diungkapkan materi pemeriksaan terhadap 3 saksi pelapor. Namun, kuasa hukum Edy Santoso, Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan kliennya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pada masa transisi jabatan kepala desa tahun 2019.

Pada masa transisi, mantan Kepala Desa Drs. H. Marsudi menerima dana desa senilai Rp. 154 juta pada Juni 2023 dan Rp. 158 juta lebih pada Juli 2023, meskipun sudah purna tugas. Alfin menyatakan, “Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, terutama karena penerimanya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa.”

Baca Juga :   Kondisi Terkini Pasca Dua Kelompok Warga Bitung Bentrok

Alfin berharap Polres Jember menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap, kasus ini bisa diusut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Alfin.

Diberitakan sebelumnya laporan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember Jawa timur, telah dilaporkan oleh Edi Santoso, selaku Kepala Desa Mundurejo.

Dan 3 perangkat desa lainnya yaitu Sodiq, Kholidi Habibi dan Mohammad Romli, didampingi Advokat Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH kepada Kapolres Jember di Mapolres Jember Jalan RA Kartini Nomor 17 Jember.

Advokat Alfin selaku pelapor atas Dugaan Perbuatan Melawan hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo, Kec.
Umbulsari, Kab. Jember Jawa timur, telah menguraikan kronologi yang secara ringkas namun komprehensif.

Baca Juga :   Ketua Partai Garuda Terseret Motor Pengrusak Banner Paslon Bagus Sejauh 40 Meter

Kronologi Kepala Desa Mundurejo Umbulsari

Kronologi itu bermula kiranya Pada kurun waktu tahun 2019, pada saat itu memasuki masa transisi pergantian Kepala Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kabupaten Jember – Jawa Timur, dimana Kepala Desa yang lama bernama Drs. H. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada Bulan April 2019 hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Jember

Nomor:
188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember tertanggal Jember 30 April 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada waktu itu yaitu FAIDA.

“Isi daripada Surat Keputusan tersebut adalah Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan
Umbulsari, Kabupaten Jember yang bernama MOH. SAHRI.

Baca Juga :   Jember Darurat Mafia Perbankan, Ada Indikasi Kongkalikong Dengan Pihak Eksternal

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut maka berakhirlah jabatan Drs. H. Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo.

Dimana segala tugas dan kewenangan yang dahulu melekat kepada Drs. H. Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo pada saat itu tugas dan kewenangan tersebut telah beralih kepada Penjabat Kepala Desa Mundurejo yaitu MOH. SAHRI,” ungkap Advokat Alfin.

Hal tersebut, kata Advokat Alfin, sudah pernah dikonfirmasi kepada Pj. Kepala Desa saat sidang perkara tipikor di PN Surabaya pada sidang Hari Rabu, tanggal 27 September 2023 silam.

Akan tetapi, ada penerimaan Uang Dana Desa sebanyak 2 (dua) kali oleh Drs. H. Marsudi sebagai mantan Kepala Desa Mundurejo yang telah purna tugas, bahkan itu atas perintah yang bersangkutan.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp