Scroll untuk membaca artikel
Daerah

ASN Bondowoso Dilarang Jam Kerja Live TikTok Pribadi

Redaksi
720
×

ASN Bondowoso Dilarang Jam Kerja Live TikTok Pribadi

Sebarkan artikel ini
jam kerja

Bondowoso, sinar.co.id,- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali ditegaskan bukan ruang untuk menjalankan aktivitas pribadi. Salah satunya, melakukan siaran langsung atau live di TikTok dan platform media sosial lainnya untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Pemkab Bondowoso menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi ASN, mengurangi waktu produktif, hingga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathor Rozi, mengatakan penggunaan media sosial saat jam dinas masih diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan pekerjaan.

“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh. Misalnya bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathor Rozi usai menghadiri Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).

Namun, batasannya menjadi tegas ketika aktivitas live digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Seribu Pohon, Seribu Harapan: PKB Jember Tanam Masa Depan di Lereng Argopuro

ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk berjualan produk, membuat konten personal, atau melakukan siaran langsung yang tidak memiliki hubungan dengan tugas kedinasan diminta menghentikan aktivitas tersebut.

“Apalagi di jam kerja live TikTok-nya digunakan untuk jualan produk atau secara pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Itu tidak boleh. Jadi kami tekankan, jangan lakukan itu,” tegasnya.

Jam Kerja Bukan Sekadar Soal TikTok

Larangan tersebut pada dasarnya bukan ditujukan pada platform TikTok maupun aktivitas bermedia sosial secara keseluruhan. Persoalannya terletak pada penggunaan waktu kedinasan untuk kepentingan personal.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, ASN dituntut menggunakan jam kerja untuk menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara. Media sosial tetap dapat menjadi sarana komunikasi pemerintah, sepanjang penggunaannya memiliki kaitan dengan tugas dan kepentingan kedinasan.

Baca Juga :   IMDI Bondowoso Kelas Buncit, BI Jember Terkesan Tetap Paksakan Transaksi QRIS

Dengan kata lain, yang menjadi sorotan bukan aktivitas live-nya, melainkan kepentingan di balik siaran langsung tersebut dan kapan aktivitas itu dilakukan.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN melakukan live untuk kepentingan pribadi ketika jam kerja berlangsung.

“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujar Puspo.

Meski demikian, laporan masyarakat tidak otomatis berujung pada pemberian hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.

Puspo menegaskan, setiap dugaan pelanggaran disiplin tetap harus melalui proses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Bisa saja nanti sanksinya berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pembukaan Festival Muharram 1447 H Tingkat Kabupaten Bondowoso

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Bondowoso ingin memperjelas batas antara media sosial sebagai alat kerja pemerintah dan media sosial sebagai aktivitas pribadi ASN.

ASN yang menggunakan platform digital untuk menyampaikan informasi pemerintah, melakukan sosialisasi program, maupun mendukung pelayanan publik tetap memiliki ruang untuk beraktivitas.

Sebaliknya, ketika jam dinas dialihkan untuk berjualan, membuat konten pribadi, atau melakukan aktivitas digital lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, aktivitas tersebut dapat dilaporkan dan ditangani melalui mekanisme disiplin ASN.

Pesannya sederhana: ketika jam kerja dimulai, kewajiban sebagai pelayan publik harus menjadi prioritas.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp