Bondowoso, sinar.co.id,- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bondowoso memilih absen dengan tidak menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan Bupati atas Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) 2026, Senin (7/9/2026).
Namun, keputusan tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk boikot. PPP mengaku sengaja tidak terburu-buru menyampaikan sikap politik sebelum dokumen anggaran dipelajari secara menyeluruh.
Alasan Absen F-PPP
Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, mengatakan kehati-hatian diperlukan agar DPRD tidak kembali kecolongan dalam pembahasan anggaran. Terlebih, ia menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp44,7 miliar pada 2025 yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Apakah kita ingin terjadi lagi seperti itu? Itu yang menjadi acuan kami untuk lebih hati-hati mempelajari Nota Keuangan yang disampaikan Bapak Bupati,” ujar Ahmadi.
Menurutnya, waktu antara penyampaian Nota Keuangan dan agenda pandangan umum fraksi hanya beberapa jam. Rentang waktu tersebut dinilai tidak memadai untuk membedah dokumen PAPBD secara detail.
Ahmadi menegaskan, persoalan anggaran tidak boleh sekadar dikejar berdasarkan jadwal. DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah uang rakyat dianggarkan secara tepat.
“Kami tidak mau asal bicara. Anggaran ini menyangkut uang rakyat. Harus dipelajari dengan benar supaya jangan sampai kecolongan,” tegasnya.
PPP memastikan tetap mengikuti pembahasan PAPBD 2026. Pendalaman akan dilakukan melalui rapat kerja bersama komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sikap resmi Fraksi PPP rencananya akan disampaikan pada agenda pendapat akhir fraksi setelah seluruh materi anggaran selesai dikaji.
Bagi PPP, absen dalam satu paripurna bukan berarti mundur dari pembahasan. Justru, mereka memilih menahan suara politik untuk memastikan tidak ada kesalahan penganggaran yang kembali berujung menjadi temuan pemeriksaan.












