Indramayu, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Indramayu mempertegas komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (Miras) beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol.
Wilayah Sasaran Penertiban Miras
Penertiban miras tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga diarahkan hingga ke pelosok desa di wilayah Kabupaten Indramayu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memastikan aturan daerah tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Ketegasan pemerintah daerah mendapat respons positif dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya Naufal, pemuda asal Kecamatan Kedokan Bunder, yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya sangat setuju dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2026 tentang pelarangan minuman beralkohol. Saya mendukung ketegasan Bupati Lucky Hakim dalam memberantas peredaran miras di Bumi Wiralodra,” ujar Naufal.
Menurut Naufal, generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga masa depan daerah. Karena itu, menurutnya, terciptanya lingkungan yang sehat perlu menjadi perhatian bersama.
“Kita sebagai pemuda, generasi penerus bangsa, harus bisa hidup sehat. Ke depan kita harus mampu membangun bangsa ini dengan moral yang sehat agar Indramayu menjadi daerah yang sehat, hebat, dan bermartabat,” katanya.
Ia menilai pemberantasan peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara konsisten agar tidak memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Senada dengan Naufal, tokoh pemuda lainnya, Misno, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Warga Kecamatan Kedokan Bunder itu mengaku bangga dengan sikap tegas kepala daerah dalam upaya melakukan penertiban minuman beralkohol di berbagai wilayah.
“Saya bangga atas ketegasan yang dikeluarkan Bupati kita, Lucky Hakim. Semoga ini menjadi cambuk dalam upaya menjadikan Indramayu yang sehat dan bermartabat,” ungkap Misno.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan aturan tersebut.
“Semoga kita wong reang bisa bersama-sama mendukung upaya Pemerintah Daerah Indramayu dalam penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2026. Dan semoga ini bukan omon-omon,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, minuman beralkohol yang ditemukan dalam kegiatan penertiban akan dikumpulkan sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan Perda ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban sesaat. Konsistensi pengawasan dan keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan Indramayu yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.












