Scroll untuk membaca artikel
Daerah

92 Pasangan di Bondowoso Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Keluarga dan Anak

Redaksi
755
×

92 Pasangan di Bondowoso Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Keluarga dan Anak

Sebarkan artikel ini
isbat

Bondowoso, sinar.co.id,- Sebanyak 92 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Kamis (30/7/2026). Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi.

Dari total peserta, sebanyak 87 pasangan berasal dari Kecamatan Tlogosari, sedangkan lima pasangan lainnya berasal dari Kecamatan Pujer. Seluruhnya mengikuti proses sidang isbat sebagai tahapan untuk memperoleh legalitas pernikahan yang diakui negara.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI. Selain memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri, program ini juga bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan, anak, serta administrasi kependudukan keluarga.

Tingginya Peserta Isbat Nikah

Camat Tlogosari, Riyan Hidayat, mengaku bersyukur wilayahnya dipercaya menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya dokumen pernikahan yang sah.

Baca Juga :   Cegah Perkawinan Anak Bupati Bondowoso Luncurkan 2 Program Strategis

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah terus meningkat, sehingga seluruh hak administrasi keluarga dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, H. Moh. Imron, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bakti sosial dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang diselenggarakan bersama Sentra Mahatmiya Bali.

Sebelumnya, rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan khitanan massal modern di Kecamatan Wringin yang diikuti 36 anak.

Baca Juga :   Bupati Bondowoso Berhentikan Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional di Kamis Pahing

“Sidang isbat nikah ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Lanjut Usia Nasional yang kami laksanakan bersama Sentra Mahatmiya Bali. Sebelumnya kami juga telah melaksanakan bakti sosial khitanan massal di Kecamatan Wringin dengan peserta sebanyak 36 anak,” kata Imron.

Ia menegaskan, sidang isbat memberikan manfaat besar bagi pasangan yang selama ini menikah secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki pencatatan resmi dari negara. Kondisi tersebut, menurutnya, masih cukup banyak ditemukan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi keluarga.

“Melalui sidang isbat ini, pernikahan yang sebelumnya belum tercatat dapat memperoleh pengesahan dari negara. Dampaknya bukan hanya pada legalitas suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak anak, termasuk administrasi kependudukan dan perlindungan hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Bondowoso Menjadi Daerah Dengan Peredaran Rokok Ilegal Terkecil

Imron menambahkan, tingginya jumlah peserta menjadi indikator bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan isbat nikah masih cukup tinggi di Kabupaten Bondowoso. Karena itu, ia berharap program serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun mendatang agar semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.

Harapan tersebut juga sejalan dengan keinginan Bupati Bondowoso agar layanan isbat nikah terpadu terus berlanjut sebagai upaya memperluas perlindungan hukum bagi keluarga dan memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

Dengan adanya program ini, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan, tetapi juga memperkuat fondasi perlindungan hukum bagi keluarga melalui sinergi lintas instansi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp