Bondowoso, sinar.co.id,- Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, angkat bicara terkait tudingan miring yang menyebut pernyataannya soal pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk pembangunan infrastruktur jalan sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menegaskan, persepsi tersebut muncul karena kesalahan dalam memahami proses penyusunan APBD.
Menurut Dhafir, APBD 2025 tidak bisa dilihat hanya dari dokumen awal. Ia menjelaskan bahwa APBD tersebut mulai disusun sejak Maret 2024 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD 2025. Pada tahap itu, berbagai usulan, termasuk Pokir DPRD, sudah masuk dalam perencanaan awal.
“Kalau membaca APBD, jangan hanya dari awal. Karena ada proses panjang dan perubahan anggaran di tengah jalan yang anggaran pokir awal digeser untuk salah satunya prioritas pada infrastruktur jalan,” tegasnya.
Pokir Salah Satu Sumber Penyusunan APBD
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sumber penyusunan APBD berasal dari tiga hal utama: hasil Musrenbang, skala prioritas kepala daerah, dan Pokok Pikiran DPRD. Ketiganya kemudian diramu menjadi satu kesatuan kebijakan anggaran daerah.
Dhafir juga meluruskan pemahaman publik bahwa Pokir bukanlah proyek milik DPRD. Ia menekankan bahwa Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan, lalu difasilitasi oleh fraksi, dihimpun oleh sekretariat DPRD, dan ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum diteruskan ke pihak eksekutif sebagai pelaksana seutuhnya.
“Tidak ada satu pun proyek yang dikerjakan DPRD. Semua pelaksanaan termasuk penunjukan pihak ke 3 ada di eksekutif. DPRD hanya mengusulkan berdasarkan aspirasi masyarakat. Jika ada anggota DPRD ikut – ikut mengerjakan proyek, termasuk terima vee, siap-siap saja dipenjara,” tegasnya optimis.
Jika ada temuan kondisi penyimpangan atau kebohongan seperti yang disampaikan salah satu aktivis, Ahmad Dhafir dengan optimis menyuruh untuk siapapun itu melaporkan dirinya dan bisa membuktikan.












