Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Ini Tiga Fokus Utama Kebijakan Bapenda Bondowoso dalam Tingkatkan PAD

Redaksi
467
×

Ini Tiga Fokus Utama Kebijakan Bapenda Bondowoso dalam Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
kebijakan
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko (27/02)

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan strategi untuk kebijakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua sektor, khususnya sektor pajak perhotelan, restoran, dan hiburan.

Seperti diketahui bersama, pajak daerah merupakan instrumen krusial dan tulang punggung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bondowoso. Karena, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan dikelola oleh pemerintah daerah pada hakikatnya kembali ke rakyat.

Dana tersebut dimanfaatkan secara luas untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, hingga upaya penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Bondowoso.

Kebijakan Bapenda di era kepemimpinan Slamet Yantoko mengedepankan tiga poin utama yang menjadi fokus kebijakan selama tahun 2026, di antaranya :

  1. Sinergi Tanpa Ego Sektoral
    Bapenda mengajak seluruh pemangku kepentingan dan wajib pajak untuk bergerak bersama dalam satu frekuensi guna membangun daerah.
  2. Kebijakan Berbasis Data
    Penyusunan regulasi perpajakan harus didasarkan pada data yang akurat agar menghasilkan kebijakan yang adil, tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap efektif dalam mencapai target.
  3. Akselerasi Digitalisasi
    Strategi ini bisa mempercepat transformasi sistem perpajakan daerah menuju digital guna memberikan kemudahan pelaporan dan pembayaran, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga :   Ancam Bunuh Penagih Utang di Warung, Pria Paruhbaya di Bondowoso Diciduk Polisi

Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, memaparkan, untuk tahun mendatang, Pemkab Bondowoso mematok target PAD sebesar Rp333 miliar. Sektor perhotelan, restoran, dan hiburan diproyeksikan menjadi kontributor signifikan dalam pencapaian target tersebut.

“Kami menyoroti adanya celah antara laporan okupansi hotel dengan realita di lapangan. Saat ini, tingkat okupansi yang dilaporkan masih berkisar antara 25–30 persen, namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan potensi yang jauh lebih besar,” jelasnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :   Bandingkan dengan Surabaya dan Bandung, Gus Khozin Desak Jember Miliki Perda Air Bawah Tanah

Untuk menjembatani hal ini, Bapenda akan memperkuat pengawasan dan kolaborasi. Salah satu langkah konkretnya adalah mendorong pemasangan Taxmapper pada hotel dan restoran.

“Ini adalah bentuk kontrol untuk memastikan pajak yang telah dititipkan masyarakat kepada pelaku usaha benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” terangnya.

Saat ini, Bapenda Bondowoso telah menyusun peta jalan (roadmap) perpajakan yang lebih modern. Mulai tahun 2026, ditargetkan seluruh transaksi pajak daerah akan dilakukan secara non-tunai (cashless).

Baca Juga :   Transparan dan Praktis, SIMPBB Jadi Andalan Baru Pengelolaan PBB Bondowoso

“Selain itu, peningkatan kepatuhan pelaporan akan terus dipacu, mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pajak air bawah tanah,” pungkas mantan Kasatpol PP Bondowoso ini.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp