Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Bapenda Bondowoso Tambah Potensi PAD dari Sektor Peternakan

Redaksi
278
×

Bapenda Bondowoso Tambah Potensi PAD dari Sektor Peternakan

Sebarkan artikel ini
baoenda bondowoso
Slamet Yantoko, Kepala Bapenda Bondowoso saat dikonfirmasi perihal peningkatan PAD di sektor peternakan (20/02)

Bondowoso, sinar.co.id,- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan langkah adaptif Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Perubahan Perda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini bertujuan mengoptimalkan PAD secara adil, proporsional, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah guna memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko menjelaskan, perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Mantan Kasatpol PP ini mengambahkan, kebijakan ini sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

“Kami menargetkan peningkatan PAD dari seluruh sektor, melalui implementasi Raperda tersebut. Optimalisasi PAD tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan, melainkan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah,” ungkap Slamet, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :   Anisatul Hamidah Ditunjuk Emban Jabatan PJ Sekda Bondowoso

Slamet Yantoko juga menjelaskan, dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat sejumlah penambahan potensi PAD baru, khususnya dari sektor peternakan, serta penyesuaian tarif retribusi dan pemanfaatan aset daerah.

“Yang ditetapkan tahun ini ada beberapa penambahan potensi, salah satunya di bidang peternakan. Selain itu juga ada perubahan dan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penghapusan seluruh pungutan yang bersifat administratif. Retribusi daerah, kata dia, hanya dikenakan untuk layanan yang bersifat murni pelayanan.

“Biaya-biaya retribusi yang sifatnya administrasi semuanya dihilangkan. Contohnya penerbitan sertifikat NKV di peternakan. Dulu ada biaya, sekarang sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri sudah dihapus,” jelasnya.

Menurut Kepala Bapenda Bondowoso, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tidak dibebani pungutan yang tidak relevan.

Baca Juga :   Puting Beliung Bondowoso Porak Porandakan 202 Rumah

Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, juga mengatur pemisahan yang tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Salah satunya pada penggunaan ambulans milik pemerintah daerah.

“Kalau ambulans digunakan tanpa pelayanan medis, itu masuk retribusi pemanfaatan aset. Tapi kalau ada pelayanan di dalam ambulans, itu baru masuk retribusi jasa usaha. Ini harus dipisahkan,” terangnya.

Terkait penyesuaian tarif, Slamet Yantoko menyebut air bawah tanah menjadi salah satu objek yang disesuaikan, dari sebelumnya tarif minimal Rp450 menjadi Rp2.000, mengikuti ketentuan peraturan gubernur.

Sementara di sektor peternakan, tahun ini juga muncul potensi PAD baru dari layanan inseminasi buatan (IB) dengan kontribusi sebesar Rp3.000 per suntikan.

“Ini bukan kenaikan tarif, tapi potensi baru. Untuk pembelian bibit, transportasi, dan nitrogen cair tetap menjadi beban mandiri masyarakat karena memang tidak ada subsidi,” katanya.

Baca Juga :   Optimalisasi Layanan Publik, Camat Yordan Lantik BPD

Penyesuaian tarif juga diberlakukan pada sewa aset pertanian. Lahan pertanian milik daerah yang sebelumnya disewakan sekitar Rp7 juta per tahun kini disesuaikan menjadi Rp10 juta hingga Rp13 juta, tergantung potensi aset.

Bapenda Bondowoso Perluas Elektronifikasi dan Digitalisasi

Selain optimalisasi regulasi, Slamet menegaskan bahwa Bapenda Bondowoso terus memperluas penerapan elektronifikasi dan digitalisasi untuk mencegah kebocoran PAD.

“Retribusi pasar sudah berbasis elektronik, e-parking juga sudah berjalan. Untuk pajak daerah, termasuk PBB, hampir semuanya sudah menggunakan transaksi digital,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non-tunai demi keamanan dan transparansi.

“Hampir semua sektor kita dorong berbasis elektronik. Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD secara akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Slamet Yantoko.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp