Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tahan 20 Hari

Redaksi
970
×

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tahan 20 Hari

Sebarkan artikel ini
gp ansor
gambar by redaksi

Bondowoso, sinar.co.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan L, Ketua Cabang GP Ansor Bondowoso, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangka, guna kepentingan penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, D. Purnama, Senin (26/1/2026).

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan L sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam Ansor di tingkat PC, PAC, dan ranting. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :   Pelanggaran HAM dan Represif, Kopri PMII Jatim Kecam Proses Penangkapan Aktivis Saiful Amin: Gagal Jaga Demokrasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan pihak berwenang. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi.

Jerat Pasal Untuk Tersangka Ketua GP Ansor Bondowoso

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan KUHP Baru.

Baca Juga :   DPC PPP Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya PJ Sekda Baru Bondowoso
gp ansor
Kasi Pidsus, D Purnama (kiri) bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto (26/01)

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Badrus Sholeh, SH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta publik tidak berspekulasi, terutama terkait informasi yang beredar di media sosial.

Kejari Bondowoso juga mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di ruang publik.

Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat sejak tragedi penangkapan oknum wartawan oleh Polres Bondowoso yang diduga kuat dijebak kasus pemerasan oleh tersangka L beberapa dekade yang lalu.

Baca Juga :   Menu Telur Kremes Dipastikan Aman, Higienis, dan Sesuai Standar Gizi MBG

Namun demikian, oknum wartawan tersebut dibebaskan mengingat 2 kali pengajuan P21 dari Polres selalu ditolak oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menurut informaai, ditolak kerena berkas bukti  tidak lengkap.

Selain itu, desas desus di kalangan tertentu, tersangka banyak berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk memanfaatkan dana pengadaan seragam dari Pemerintah Provinsi Jawa Timut tersebut.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp