Bondowoso, sinar.co.id,- Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, soroti lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berdampak langsung pada tertundanya gaji tenaga non-P3K, khususnya tenaga PHIG.
Gina menegaskan, SK Bupati merupakan dasar utama pencairan gaji. Ketika terlambat terbit, hak tenaga honorer otomatis tertahan.
non-P3K Belum Terima Gaji
“SK ini sangat krusial. Saat terlambat, gaji tidak bisa dicairkan,” ujar Gina, Rabu (14/1/2026), di Sekretariat Pemkab Bondowoso.
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena panjangnya proses administrasi, mulai dari paraf pejabat hingga klarifikasi hukum kepada pimpinan daerah.
Tak hanya itu, Komisi I juga menyoroti polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dinilai mengurangi rasa keadilan. Pasalnya, masa jabatan hasil PAW yang hanya sekitar satu tahun tetap dihitung satu periode penuh.
“Ini berpotensi menghilangkan hak politik warga karena tidak bisa mencalonkan kembali,” tegasnya.
Gina mendorong agar regulasi PAW dikaji ulang, termasuk kemungkinan evaluasi Perda, demi keadilan masyarakat desa.
Ia juga mencermati rendahnya minat masyarakat dalam kontestasi PAW Kepala Desa yang hingga kini masih terkesan sepi.
Di sisi lain, Komisi I mengapresiasi pola baru pengawasan desa yang lebih preventif. Pengawasan kini dilakukan bertahap dan melibatkan camat secara aktif bersama inspektorat.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada teguran. Apalagi jika menyangkut aset desa yang disertifikatkan atas nama pribadi,” pungkas Gina.












