Scroll untuk membaca artikel
Artikel

Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat Jika Sudah Shalat Idul Adha ?

Redaksi
1049
×

Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat Jika Sudah Shalat Idul Adha ?

Sebarkan artikel ini
shalat
animasi Red (6/6/2025)

Bondowoso, sinar.co.id,- Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di Indonesia akan merayakan melaksanakan Shalat Id Hari Raya Idul Adha 1446 H, yang bertepatan dengan hari Jumat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah umat Islam masih wajib melaksanakan Shalat Jumat jika sudah mengikuti Shalat Idul Adha?

Artikel ini akan membahas hukum Shalat Jumat saat Idul Adha jatuh pada hari Jumat, lengkap dengan dalil hadis Nabi ﷺ dan pendapat para ulama serta, referensi dari kitab-kitab terpercaya.

Hari Raya dan Jumat dalam Satu Hari: Apa Hukumnya?

Disampaikan oleh Al-Ustadz. Subhan Ubaidi, ketika dua ibadah besar, yaitu Shalat Id dan Shalat Jumat, terjadi pada hari yang sama, Rasulullah ﷺ memberikan kelonggaran kepada umatnya. Ini tercatat dalam beberapa hadis shahih.

Hadis Tentang Kelonggaran Shalat Jumat Saat Idul Adha

1. Hadis Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu:

Baca Juga :   Mumi Berabad Abad Ditemukan Terawat di Papua

عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
“إِنَّهُ اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمٍ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ فَمِنَّا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ”.
Artinya: “Telah berkumpul dua hari raya dalam satu hari. Siapa yang mau menunggu Shalat Jumat, silakan. Siapa yang mau pulang, maka aku telah mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dalam Sahih Bukhari [no. 5572], riwayat secara muallaq)

2. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

“Pada hari berkumpulnya dua hari raya (‘Id dan Jumat), Nabi ﷺ bersabda: ‘Barangsiapa yang telah melaksanakan Shalat Id maka, dia tidak diwajibkan (lagi) untuk Shalat Jumat.

Namun kami tetap akan melaksanakan Shalat Jumat bagi siapa yang menghendaki (mengikutinya).
— HR. Abu Dawud (no. 1070), Ibnu Majah (no. 1310), Ahmad (no. 20401) – dinilai hasan oleh Al-Albani

Baca Juga :   Jember Kabupaten Pandalungan

Adapun Pendapat Para Ulama Fikih

1. Madzhab Hanbali

Orang yang sudah melaksanakan Shalat Id tidak wajib lagi Shalat Jumat. Namun, ia tetap wajib menunaikan Shalat Dzuhur.

Imam/khatib tetap melaksanakan Shalat Jumat bagi yang ingin hadir.

2. Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi

Shalat Jumat tetap wajib, meskipun telah melaksanakan Shalat Id.

Ini adalah pandangan mayoritas ulama dan yang umumnya dianut di Indonesia.

Referensi:

  • Al-Mughni karya Ibn Qudamah, jilid 2 hlm. 226
  • Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm. 492
  • Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, jilid 1 hlm. 308

Ringkasan Hukum dan Panduan Praktis

Kondisi Hukum Shalat Jumat

Sudah ikut Shalat Id Tidak wajib Shalat Jumat menurut sebagian ulama, tapi tetap wajib Shalat Dzuhur.

Belum ikut Shalat Id Wajib Shalat Jumat
Ingin ikut dua-duanya Afdhal (lebih utama dan sesuai sunnah Nabi ﷺ).

Baca Juga :   Temukan Informasi Film Terkini di Indonesia Melalui Portal Terpercaya

Imam/khatib Dianjurkan tetap menyelenggarakan Shalat Jumat untuk jamaah yang hadir.

Kesimpulan

Ketika Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat seperti pada 6 Juni 2025, umat Islam memiliki keringanan syar’i. Bagi yang telah mengikuti Shalat Idul Adha, boleh tidak menghadiri Shalat Jumat jika mengikuti pendapat ulama yang membolehkan. Namun, Shalat Dzuhur tetap wajib ditunaikan.

Bagi yang tetap ingin melaksanakan Shalat Jumat, hal tersebut lebih utama dan mengikuti praktik Rasulullah ﷺ yang tetap melaksanakan Jumat meskipun telah menunaikan Shalat Id.

Sumber Referensi

  • Sahih Bukhari, no. 5572
  • Sunan Abu Dawud, no. 1070
  • Sunan Ibnu Majah, no. 1310
  • Musnad Ahmad, no. 20401
  • Al-Mughni, Ibn Qudamah
  • Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
  • Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp