Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Skandal Perselingkuhan Karyawan PT BSI Banyuwangi, Pengakuan Cinta Terlarang, Bikin Geleng-geleng

Redaksi
942
×

Skandal Perselingkuhan Karyawan PT BSI Banyuwangi, Pengakuan Cinta Terlarang, Bikin Geleng-geleng

Sebarkan artikel ini
skandal

Banyuwangi, sinar.co.id,- Kasus dugaan skandal perselingkuhan antara dua karyawan PT Bumi Suksesindo (PT BSI), yakni, AY dan SK, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak terlapor maupun manajemen PT BSI, meskipun pengakuan terang-terangan telah disampaikan langsung oleh SK kepada Ahmad sebagai suami sah AY.

Ahmad, warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, mengungkapkan bahwa, pada 12 Februari lalu, SK datang ke rumahnya dan mengaku menjalin hubungan spesial dengan istrinya, AY.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkap adanya perjanjian antara AY dan SK untuk tidak lagi berhubungan dengan pasangan sah masing-masing demi mempertahankan hubungan gelap mereka.

“Dia datang tanggal 12 Februari, duduk di ruang tamu saya dan bilang dia dan istri saya saling mencintai. Dengan tenang, tidak ada rasa bersalah, tidak ada permintaan maaf. Seolah saya bukan siapa-siapa,” ucap Ahmad.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah AY dan SK, keduanya karyawan PT BSI, serta Ahmad, suami sah AY. Kuasa hukum Ahmad, Siti Hamidah, S.H. (Mbak Leda) dan Yuliani, S.H., juga turut menangani kasus ini.

Baca Juga :   Hingga 00:07 Wib Pemeriksaan Terduga OTT di Bondowoso Baru Usai

Pengakuan SK kepada Ahmad terjadi pada 12 Februari di kediaman Ahmad di Desa Sarongan. Sementara itu, dugaan perselingkuhan antara AY dan SK terjadi di lingkungan kerja mereka di PT BSI, yang berlokasi di Desa Sumberagung.

Menurut pengakuan Ahmad, AY dan SK menjalin hubungan terlarang dan bahkan membuat perjanjian untuk tidak lagi berhubungan dengan pasangan sah masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma sosial dan etika profesional di lingkungan kerja.

Setelah pengakuan SK kepada Ahmad, terungkap bahwa, AY dan SK sering terlihat bersama di lingkungan kerja PT BSI.

Kesaksian Skandal Cinta Terlarang AY dan SK Dari Rekan Kerja

Beberapa rekan kerja menyebutkan mereka sering terlihat berduaan di ruang meeting hingga keluar berbarengan dari toilet kantor. Ahmad merasa terguncang secara psikologis akibat kejadian ini dan berencana menempuh jalur hukum.

Baca Juga :   Praktisi Hukum Tidak Khawatir Potensi Kebocoran Data Kementerian, Transformasi Digital Solusinya

Kuasa hukum Ahmad, Leda, menyatakan bahwa, pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk pengakuan terbuka, rekaman suara dan kesaksian dari lingkungan kerja. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Kami sudah kantongi bukti kuat, mulai dari pengakuan terbuka, rekaman suara, hingga kesaksian dari lingkungan kerja. Tidak ada celah hukum bagi pihak terlapor untuk membalikkan keadaan,” ujar Leda.

Dalam rekaman suara yang diterima Ahmad, ibu kandung AY, Titik Lestari, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan anaknya. Ia juga mengungkapkan ketakutannya jika proses hukum dilanjutkan.

“Maafkan bunda ya, Ahmad, Bunda tahu dia sudah keterlaluaan. Dia benar-benar sudah melakukannya, Bunda takut. Jangan lanjutkan ke polisi. Arka nanti bagaimana kalau bundanya dipenjara? Bunda minta maaf, Ahmad, tolong jangan teruskan,” ungkap Ahmad menirukan Ibu mertuanya.

Ahmad menyatakan bahwa, permintaan maaf melalui rekaman suara tidak cukup untuk menebus kerusakan yang telah terjadi pada keluarganya. Ia bertekad untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan dan masa depan anaknya.

Baca Juga :   Nanda Amalia: Staf Advokat Berbakat dari Banyuwangi, Berkarier di e-BEST Law Firm

“Harga diri saya, kehormatan keluarga saya dan masa depan anak saya bukan bahan mainan. Saya akan teruskan laporan ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi, juga tajam ke mereka yang merasa bisa semaunya,” ujarnya.

Publik kini menuntut PT BSI untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap karyawannya yang diduga kuat melanggar kode etik perusahaan. Selain itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti proses hukum berdasarkan laporan resmi yang akan diajukan.

Wartawan sudah berusaha meminta komentar dari PT BSI melalui nomer kontak 0333 710368. Terdengar mesin penjawab mengucap “Terimakasih telah menghubungi PT Bumi Suksesindo”. Wartawan diminta menekan nomer extension yang dituju atau tekan “0” untuk bantuan operator.

Wartawan menekan “0” dan terdengar nada panggil aktif namun, sampai lebih satu menit tidak ada operator yang mengangkat.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp