Scroll untuk membaca artikel
Pemerintahan

DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Usai Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

Redaksi
1026
×

DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Usai Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

Sebarkan artikel ini
pansus
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmat Dhafir saat dikonfirmasi usai Paripurna tertutup p3mbentukan Pansus (10/03)

Bondowoso, Sinar.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, bentuk Panitia Khusus (Pansus) atas adanya sejumlah perubahan regulasi termasuk adanya efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat dan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2025.

Hasil rapat pembentukan Pansus ini, disampaikan ketua DPRD Bondowoso Ahmat Dhafir, usai Paripurna nota penjelasan bupati terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 di gedung DPRD Bondowoso pada Senin malam, (10/03/2025).

Indikator Pansus Pertama

Menurut Ahmat Dhafir, Panitia Khusus pertama tentang meningkatkan dan menyempurnakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar, di masa efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat, DAU, PAK maupun bagi hasil dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Bupati Salwa Luncurkan GPM yang Tersedia Sembako Murah

“Tetapi, bagaimana Pemerintah Daerah ini, dengan beberapa rekomendasi, juga mampu berinovasi meningkatkan PAD yang itu nanti akan dikembalikan pada rakyat,” katanya.

Menurutnya, target Panitia Khusus peningkatan PAD ini, dalam rangka mendorong eksekutif untuk melakukan intensifikasi antara lain, menggali sumber-sumber baru dan melakukan efaluasi atas kemungkinan adanya beberapa sumber PAD yang selama ini belum maksimal.

Pansus ke dua

Kemudian, lanjut ketua DPRD Bondowoso, juga Panitia Khusus tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang saat ini, Perda maupun Perbupnya harus menyesuaikan dengan undang-undang baru nomer 3 tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :   Rame Rame ASN Bondowoso Gayuh Onthel, Pengamat : Style Baru Dukung UGG

“Di Perda, itu masih mengatur 6 tahun. Mengingat, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentu, ini akan ada perubahan Perda yang harus disesuaikan dengan undang-undang yang kemudian menjadi dasar Bupati untuk menyusun Perbup atas pelaksanaan Pilkades tahun 2025,” paparnya.

Menurutnya, jika ada wacana pelaksanaan Pilkades tahun ini di bulan 6 maka, mustahil. Mingingat Perda dan Perbupnya belum disahkan.

Dirinya berharap, jika pelaksanaan Pilkades di Bondowoso ini, terlaksana sesuai dengan masa jabatan pada Desember 2025 mendatang sesuai dengan aturan Perda sebelumnya.

Baca Juga :   Target Pj Sekda Baru Bondowoso, “The Right Man On The Right Place”

“Andai tidak ada penambahan masa jabatan maka, berakhirnya kan Desember 2025. Oleh karenanya, paling tidak pembentukan panitianya bulan 9,” ungkapnya.

Pansus ke tiga

Sementara terpantau dalam rapat paripurna tertutup pebentukan Panitia Khusus kali ini, selain pembentukan Panitia Khusus terhadap proses kebijakan peningkatan PAD dan tata cara pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian kepala desa, juga terdapat indikator pansus tentang tata tertib DPRD utamanya terkait perubahan nama Fraksi, kode etik dan lain sebagainya.

pansus
Serah terima Nota penjelasan Bupati atas perubahan Raperda sebelum rapat tertutup pembentukan Pansus (10/03)

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

https://katalog.inaproc.id/V6/SINAR.CO.ID//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp