Jember, Sinar.co.id,- Pada Selasa (10/12/2024), Lapas Kelas II A Jember melaksanakan pemindahan narapidana (Napi) secara besar-besaran.
Sebanyak 58 Napi dipindahkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan pemerataan jumlah warga binaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Jawa Timur.
Jumlah Napi yang Pindah Lapas
Proses pemindahan Napi ini, melibatkan 17 narapidana ke Lapas Kelas II B Lumajang, 22 ke Lapas Kelas II B Probolinggo, dan 19 lainnya ke Lapas Kelas II B Bondowoso.
Proses pemindahan berlangsung dengan ketat, melibatkan aparat TNI dan POLRI untuk memastikan keamanan dan kelancaran.
Setiap Napi dikeluarkan dari kamar mereka dengan membawa barang pribadi dan diarahkan ke ruang registrasi untuk proses administrasi.
Sebelum dipindahkan, barang bawaan dan tubuh masing-masing narapidana diperiksa secara menyeluruh oleh petugas untuk mencegah adanya barang terlarang.
Empat petugas dari Lapas Jember, bersama empat anggota Polres Jember, mengawasi pemindahan ini.
Puluhan narapidana kemudian diangkut menggunakan mobil transpas dengan pengawalan ketat dari Kompi 3 Batalyon B Pelopor Brimob Bondowoso.
Kepala Lapas Jember, Hasan Basri, menyatakan, “Kami melakukan ini untuk memaksimalkan pembinaan dan meratakan jumlah narapidana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Timur.
”Ia berharap pemindahan ini dapat membantu para narapidana mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Pemindahan ini kami laksanakan dinihari supaya tidak mengganggu jalannya proses pembinaan di Lapas Jember,” tambah Hasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah mendapatkan izin dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.
“Kami berharap rombongan sampai ke UPT tujuan dan kembali dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan proses rehabilitasi narapidana dapat berjalan lebih efektif, memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.












