Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

5 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung di Bondowoso Terancam Penjara Berat

Redaksi
1327
×

5 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung di Bondowoso Terancam Penjara Berat

Sebarkan artikel ini
cabul
tersangka MH memakai baju tahanan polres Bondowoso

Bondowoso, sinar.co.id,- Seorang pria bejat asal Bondowoso inisial MH (61), yang tega melakukan dugaan kekerasan seksual / cabuli korban inisial IH (16) yang masih merupakan anak kandungnya sendiri, terancam hukuman pidana penjara berat.

Saat ini MH resmi ditetapkan sebagai tersangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso.

Berdasar release Humas Polres Bondowoso, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 23 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit IV Satreskrim, perbuatan tersebut diduga berlangsung cukup lama, sejak tahun 2020 hingga September 2025, di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

Korban IH merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Tersangka MH merupakan ayah kandung korban dan berdomisili di wilayah yang sama.

Modus Ayah Cabuli Anak Kandung

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga dan kekuasaan sebagai orang tua.

Baca Juga :   Kapolres Bondowoso Imbau Agar Pelaku Kejahatan Segera Bertaubat

“Ini merupakan kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Tersangka telah diamankan beserta barang bukti, dan penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Berkah Idul Adha, PLN Paiton Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 12 Desa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp