Scroll untuk membaca artikel
Daerah

10 Persen Alokasi Anggaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Begini Rinciannya

Redaksi
1160
×

10 Persen Alokasi Anggaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliyar untuk di Bumi Kironggo saja.

Bondowoso, Sinar.co.id,- Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliyar untuk di Bumi Kironggo saja.

Hal ini disampaikan perwakilan Bea Cukai Jember, Bondowoso dan juga Situbondo, Sardiyanto pada gelaran Pesta Rakyat di Alun-alun RBA Ki Ronggo pada Sabtu malam Minggu, (28/10/2023).

Baca Juga :   Bondowoso Ukir Prestasi Jelang Masa Akhir Jabatan Bupatinya

Sardiyanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 jika, anggaran dalam gelaran Pesta Rakyat kali ini, 10 persen diambil dari 66 miliar anggaran untuk sosialisasi pentingnya turut serta dalam pemberantasan rokok Ilegal.

“Sesuai aturan, alokasinya 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen penegakan hukum (sosialisasi dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal),” jelasnya.

Baca Juga :   Bersama Petani Sukseskan Swasembada Pangan, Inilah Aksi Nyata Dandim 0825/Banyuwangi di Lapangan

Menurutnya, untuk alokasi dari DBHCHT sesuai PMK yang dilaporkan pada Bea Cukai hanya yang 10 persen.

“Untuk alokasi yang 55 dan 40 persen dipertanggung jawabkan dan dilaporkan daeran ke DJPK (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan),” ungkapnya.

“Saya harap dengan adanya sosialiasi seperti ini, masyarakat bisa memahami tentang pentingnya bahwa memerangi peredaran rokok ilegal itu, menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya.

Baca Juga :   Maskot Pilkada 2024 “Sekona” Menjadi Tolak Ukur Pemimpin Bondowoso Selanjutnya

Masih Sardiyanto, bagi masyarakat dan semua kalangan harus menghindari hal-hal yang berpotensi melawan hukum seperti membantu atau mengedarkan rokok ilegal.

“Karena ancaman hukumannya sangat berat dan tidak main-main. Bisa mencapai satu sampai dengan delapan tahun hukuman kurungan,” pungkasnya.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp