Scroll untuk membaca artikel
Daerah

10 Persen Alokasi Anggaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Begini Rinciannya

666
×

10 Persen Alokasi Anggaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliyar untuk di Bumi Kironggo saja.

Bondowoso, Sinar.co.id,- Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliyar untuk di Bumi Kironggo saja.

Hal ini disampaikan perwakilan Bea Cukai Jember, Bondowoso dan juga Situbondo, Sardiyanto pada gelaran Pesta Rakyat di Alun-alun RBA Ki Ronggo pada Sabtu malam Minggu, (28/10/2023).

Sardiyanto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 jika, anggaran dalam gelaran Pesta Rakyat kali ini, 10 persen diambil dari 66 miliar anggaran untuk sosialisasi pentingnya turut serta dalam pemberantasan rokok Ilegal.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Bagikan 43.660 liter PHC Menyusul 700 ton Pupuk ZA

“Sesuai aturan, alokasinya 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen penegakan hukum (sosialisasi dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal),” jelasnya.

Menurutnya, untuk alokasi dari DBHCHT sesuai PMK yang dilaporkan pada Bea Cukai hanya yang 10 persen.

“Untuk alokasi yang 55 dan 40 persen dipertanggung jawabkan dan dilaporkan daeran ke DJPK (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan),” ungkapnya.

Baca Juga :   Ratusan Jurnalis Indramayu Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Boikot Pemberitaan Lucky Hakim

“Saya harap dengan adanya sosialiasi seperti ini, masyarakat bisa memahami tentang pentingnya bahwa memerangi peredaran rokok ilegal itu, menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya.

Masih Sardiyanto, bagi masyarakat dan semua kalangan harus menghindari hal-hal yang berpotensi melawan hukum seperti membantu atau mengedarkan rokok ilegal.

“Karena ancaman hukumannya sangat berat dan tidak main-main. Bisa mencapai satu sampai dengan delapan tahun hukuman kurungan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Detik Proklamasi, Seluruh Pengendara di Bondowoso Hormat Bendera Merah Putih

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page