Scroll untuk membaca artikel
AdvertorialHukum

Satpol PP Bondowoso Sampaikan Dampak Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Redaksi
850
×

Satpol PP Bondowoso Sampaikan Dampak Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso

Bondowoso, Sinar.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bondowoso, sosialisasikan dampak negatif  sanksi kepada para oknum pelaku yang sengaja maupun tidak dalam mengedarkan rokok ilegal adalah Pidana.

Hal ini, disampaikan kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanag Dwi Hariyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, (5/9/2024).

“Untuk oknum pengedar rokok ilegal yang di sengaja maupun tidak, pasti memiliki konsekwensi dan sanksi hukum tetap yang sudah di atur dalam undang-undang,” katanya.

Baca Juga :   Advokat Ali Safit: Eksekusi yang Dilakukan PN Situbondo Layaknya Gerakan Preman 7/PDT

Menurut Kabid Tibum, untuk oknum pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada dua pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnay.

Nanag Dwi menjabarkan untuk Pasal 54 berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Tidak Melarang Sound Horeg

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, di Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

Berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

“Atas adanya aturan tersebut, kami sampaikan untuk masyarakat sebaiknya jangan coba-coba mendekati atau malah terlibat langsung dalam peredaran rokok  ilegal. Mengingat, ancaman hukumannya tidak main-main,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp