Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukumPariwisata

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Redaksi
1044
×

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo
karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
kawasan Tengger Bromo
Bromo, SINAR.CO.ID- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Baca Juga :   Layanan SIM di Bondowoso Dipastikan Tidak Ada Calo

 

Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp

Baca Juga :   Opgap Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Dapati 11 Kotak Rokok Ilegal