Bondowoso, sinar.co.id,– Karena upaya somasi tidak diindahkan, dugaan penipuan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) oleh 3 orang inisial SA, DB dan IM akhirnya telah resmi dilaporkan pada polisi dengan nomor laporan STTLPM/394/V2025/SPKT/Polres Bondowoso pada 23 Juni 2025.
Disampaikan Yulianto, S.H.I, salah satu kuasa hukum dari korban, 3 orang terduga ini resmi dilaporkan karena telah merugikan 4 orang korban sebesar Rp.121 juta dengan modus menawarkan beragam bantuan Alsintan.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi-Penipuan Alsintan
Sebelum dilaporkan, pihak kuasa hukum, sudah sempat melayangkan somasi kepada tiga orang pelaku ini untuk mengembalikan sejumlah uang senilai Rp. 121 juta kepada 4 orang korban.
Namun, karena somasi tidak diindahkan maka, pihak kuasa hukum dari korban akhirnya, melayangkan proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
“Banyak yang ditawarkan oleh terlapor diantaranya, sepeda motor Viar roda tiga, pick up, ranjang tembakau, dores, traktor dan hand traktor yang per item ini, korban harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang talangan,” katanya.
Diketahui, 3 orang terlapor SA dan BD merupakan warga dusun Karang Tengah, desa Kemirian, kecamatan Tamanan dan IM merupakan warga desa Mengok, kecamatan Pujer, kabupaten Bondowoso.
“Empat orang korban ini meminta bantuan hukum kepada kami atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh 3 orang terlapor,” katanya.
Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berdasar keterangan, bukti dan saksi yang kami peroleh dari korban, ke 3 terlapor ini menjadi fasilitator dengan menawarkan bantuan beragam alsintan kepada 1 korban pada awal bulan Maret 2025 yang lalu.
Kemudian, 1 korban tersebut disuruh oleh terlapor SA untuk merekrut lebih banyak orang yang kemudian ikutlah 3 orang lagi sehingga total ada 4 orang yang terrekrut dalam program bantuan tersebut.
“Setelah terjadi kesepakatan, 4 orang ini membayar sejumlah uang senilai Rp. 121 juta kepada terlapor yang kemudian, terlapor menjanjikan selepas dari pembayaran itu atau seminggu dari pembayaran itu, akan dikeluarkan beberapa bantuan tersebut,” urai Yulianto.
Namun, setelah tiba deadline watu yang diberikan oleh terlapor, bantuan tersebut ternyata tidak ada dan bahkan terlapor masih meminta sejumlah uang kepada korban dengan dlih uang pelicin sebesar Rp. 2 juta rupiah.
“Tak hanya itu, setelah kami telusuri dari para saksi, diduga bukan hanya ada 4 korban melainkan masih ada puluhan korban akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh 3 orang terlapor ini,” kata Yulianto.
Menurutnya, atas kejadian ini, Yulianto berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk gerak cepat dan tegak lurus dalam kebijakan langkah penanganan kasus ini.