Bondowoso, sinar.co.id,- Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Pengawasan Inspektorat🏷️ terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, yang digelar di Pendopo Kecamatan Tenggarang, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Bondowoso bersama Komisi I DPRD Bondowoso itu, diikuti oleh seluruh camat, kepala desa, dan lurah dari wilayah dapil I. Acara ini menjadi wadah penting memperkuat sinergitas pengawasan antara legislatif, inspektorat, dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
DPRD Tekankan Pengawasan Melalui Sinergitas Camat dan Desa
Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, S.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintahan desa lebih difokuskan pada pengawasan camat terhadap desa.
“Kami di Komisi I membawahi Inspektorat dan Kecamatan. Jadi, fokus pengawasan kami lebih pada bagaimana camat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa,” jelas Gina.
Menurutnya, masih sering muncul berbagai persoalan di tingkat desa, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah wilayah. Hal ini, kata Gina, seharusnya menjadi perhatian serius bagi camat sebagai pengawas langsung pemerintah desa sebelum dilaporkan ke legislatif.
“Kalau DPRD melakukan pengawasan langsung ke desa tanpa koordinasi dengan DPMD, itu bisa dikategorikan intervensi. Karena kami tidak bermitra langsung dengan DPMD. Namun kami tetap memiliki tugas pengawasan khusus, terutama dalam memperkuat peran camat dan Inspektorat dalam menangani persoalan kebijakan di desa,” terangnya.
Politisi muda tersebut juga mengingatkan pentingnya membangun sinergitas strategis antara camat dan kepala desa, agar setiap kebijakan di tingkat desa selaras dengan arah pembangunan kabupaten.
“Kepala desa harus melihat camat sebagai mitra strategis. Sebab, kebijakan desa memiliki efek domino yang juga menjadi tanggung jawab camat di hadapan legislatif maupun bupati. Maka, desa perlu membangun good governance agar terhindar dari jeratan hukum dan bisa menjadi desa percontohan,” pungkasnya.

Camat Tenggarang Siap Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Desa
Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, S.E., selaku tuan rumah kegiatan, menilai monev ini menjadi momentum penting bagi kecamatan untuk memperkuat fungsi pembinaan terhadap desa.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin mempertegas tugas dan fungsi (tusi) camat sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa. Kami berharap, dengan adanya pemaparan dari Komisi I dan Inspektorat, para kepala desa makin memahami regulasi dan tertib dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Deni menambahkan, pihaknya akan lebih mengintensifkan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh desa di wilayah Tenggarang.
“Regulasi terus berubah, sehingga kami dituntut untuk terus belajar dan menyesuaikan. Harapannya, dengan pengawasan yang kuat, potensi kesalahan maupun pelanggaran bisa diantisipasi” katanya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa Inspektorat menjadi filter terakhir dalam pengawasan terhadap desa melalui fungsi audit. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian, desa masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan atau mengembalikan kerugian ke kas desa.
Kegiatan monev ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat koordinasi lintas sektor antara legislatif, inspektorat, dan kecamatan dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional di Kabupaten Bondowoso.












