Scroll untuk membaca artikel
Daerah

PB PMII diduga bersekongkol dalam sengkarut Konfercab PC PMII Kota Serang

Redaksi
460
×

PB PMII diduga bersekongkol dalam sengkarut Konfercab PC PMII Kota Serang

Sebarkan artikel ini
kota serang

Serang, Sinar.co.id, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggaran pada 29 juni 2024 bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Pada awal perjalanan, konfercab PMII kota serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi / 6 komisariat dan 9 rayon dibawah naungan komisariat.

Tercatat dalam berita acara badan pekerja konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota serang.

Pelaksanaan konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir keos serta pending, BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan konfercab yang secara resmi digelar di kebun kebangsaan, walantaka kota serang.

Baca Juga :   Unjuk Rasa Warga Desa Ramban Kulon Tutut Kepala Desa Dipenjarakan

Pelaksanaan konfercab kembali di gelar di kebun kebangsaan, walaupun pada perjalanan konfercab yang kedua ternyata salah satu kelompok, berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang, walaupun dalam pelaksanaaanya tidak di melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana sc konfercab.

Pelaksanaan konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah yakni sahabati Rohati, ketua terpilih pun bergegas untuk mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level Fakultas hingga Universitas.

Baca Juga :   DPP PPP Instruksikan Menangkan Paslon Bagus di Pilkada Bondowoso 2024

Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII di anggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK.

Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa, “PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”, namun pada faktanya pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang di abaikan oleh PB PMII.

Baca Juga :   Intensitas Patroli Wilayah Satpol PP Bondowoso di Masa Cuti Bersama dan Darurat PMK

Dalam pasal yang sudah di sebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang, sehingga menciderai Integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan atas persoalan SK Kepengurusan, bila ditinjau dari segi URGENSI pengajuan SK, betul betul sangat dibutuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level Fakultas dan Universitas.

 

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp