Bondowoso, sinar.co.id,- Seorang oknum guru salah satu SMA di Kabupaten Bondowoso inisial FY dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya, FY dilapoorkan🏷️ oleh korban bernama Erik Arnowo seorang warga Denpasar – Bali, ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Nomor: STTLPM/182. /III/2025/SPKT/Polres Bondowoso.
Dimana, korban merasa ditipu🏷️ atas pembelian rumah dan ruko hingga merugi sebesar Rp.350 juta.
Berdasar informasi yang dihimpun, penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 September 2025, setelah penyidik Polres Bondowoso melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan (tahap II). Saat ini, tersangka FY dititipkan di Lapas Kelas IIB Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Sanksi Terhadap Oknum Guru Pelanggar Indispliner ASN
Sebagai seorang ASN aktif, FY juga terancam sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 8 dan 14 disebutkan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso disebut telah menerima tembusan laporan perkembangan perkara, dan akan menunggu putusan hukum tetap sebelum mengambil langkah administratif sesuai aturan ASN yang berlaku.












